Gambar Sampul Ekonomi Modul · Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
Ekonomi Modul · Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
-

24/08/2021 15:15:53

SMA 10 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

i

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

ii

LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN

EKONOMI KELAS X

PENYUSUN

Siti Mugi Rahayu, M.Pd.

SMA Al Muslim

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

iii

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

.................

ii

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

..............

iii

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

...............

v

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

........

vii

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

.......

1

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

........

1

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

....

1

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

.........................

1

D.

Pe

tunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

...................

2

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

2

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

.........

3

BANK

................................

................................

................................

................................

.............................

3

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

...............................

3

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

...........

3

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

............

16

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

.

17

E.

Latihan S

oal

................................

................................

................................

...........

17

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

.........

19

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

................................

................................

................................

......

20

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

................................

................................

.............................

20

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

.............................

20

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

.........

20

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

............

25

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

.

26

E.

Latihan S

oal

................................

................................

................................

...........

26

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

.........

29

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

................................

................................

................................

......

31

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

................................

................................

.............................

31

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

.............................

31

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

.........

31

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

............

32

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

.

33

E.

Latihan S

oal

................................

................................

................................

...........

34

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

.........

37

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

iv

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

................

38

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

..............................

41

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

v

GLOSARIUM

Dana Tabarru’

Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para

peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan

akad tabarru’ yang disepakati.

Gadai

Suatu hak yang

diperoleh seorang berpiutang atas suatu

barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh

seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,

dan yang memberikan kekuasaan kepada yang

berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang

tersebut secara did

ahulukan daripada orang

-

orang

berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk

melelang barang tersebut dan biaya yang telah

dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu

digadaikan, biaya

-

biaya mana yang harus didahulukan

(Pasal 1150 BW ).

Inve

stasi

Kegiatan membeli produk keuangan dengan harapan

mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi dan bagi hasil

pada masa mendatang. Jaminan Fidusia : Pasal 1 Angka 2

Und

Pegadaian

Perusahaan BUMN yang mempunyai misi ikut membantu

program

pemerintah dalam upaya meningkatkan

kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah

melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai

dan fidusia (konvensional maupun syariah), jasa titipan,

jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia

da

n batu adi, serta kegiatan usaha lain yang

menguntungkan (jasa transfer uang, jasa transaksi

pembayaran,

jasa

administrasi

pinjaman,

dan

optimalisasi aset).

Polis

Tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan

bukti tertulis yang memuat hak dan kewaj

iban dan

ketentuan lainnya

Premi

Iuran yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh

tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu

polis asuransi.

Prinsip

Wadi’ah

Akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan

sebagai wakil peserta untuk

mengelola dana tabarru’

dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau

wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah

(fee).

Prinsip

Mudharabah

Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah

mudharabah

.

Tujuan

akad

mudharabah

adalah kerjasama

antara pemilik dana (

shahibul maal

) dengan pengelola

dana (

mudharib

), dalam hal ini adalah bank.

Reksa Dana

Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari

masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan

dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Wadah

untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk

selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek yang terdiri

atas pasar uang, obligasi, dan saham oleh Manajer

Investasi. Dengan berinvestasi pada reksa dana, pada

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

vi

dasarnya kita menggunakan jasa Manajer Investasi.

Potensi keuntungan yang diperoleh adalah dalam bentuk

dividen dan capital gain.

Saham (

Stock

)

Bukti p

enyertaan modal di suatu perusahaan, atau bukti

kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi

pada saham, kita akan mendapatkan keuntungan dalam

bentuk dividen dan kenaikan harga apabila kinerja

perusahaan meningkat.

Wadiah

Titipan nasabah yang h

arus dijaga dan dikembalikan

setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

vii

PETA KONSEP

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

1

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajaran

:

Ekonomi

Kelas

:

X

/

2

(

Genap

)

Alokasi Waktu

:

3 x 3 JP

Judul Modul

:

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian

B

.

Kompetensi Dasar

3.

5.

Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian.

4.

5

Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam

perekonomian Indonesia.

C

.

Deskripsi Singkat Materi

P

ada kesempatan ini Anda akan mempelajari lembaga keuangan.

Di

mana biasanya

Anda menyimpan uang? Di celengan atau di bank? Nah, bank adalah salah satu lembaga

keuangan. Namun, apakah hanya bank?

Pada modul ini Anda akan diajak mempelajari lembaga keuangan

yang terdiri dari

bank dan nonbank.

Bank sangat dekat dengan kehidupan kita sehar

i

-

hari. Dengan

mempelajari bab ini, Anda akan memahami bagaimana lembaga keuangan berperan untuk

membantu mempermudah

kehidupan kita yang semakin modern ini

.

Gambar 1

Suasana

Pelayanan Salah Satu Bank saat Pandemi

Covid

-

19

Sumber ilustrasi:

https://bumntrack.co.id/

Tingkat pemahaman atau penguasaan Anda setelah mempelajari modul adalah 75%.

Jika tingkat penguasaan Anda

kurang dari 75%, Anda harus mengulang kembali hingga

mencapai tingkat penguasaan yang ditetapkan. Dengan mempelajari materi modul ini, Anda

mampu menerapkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kehidupan sehari

-

hari.

Sebagai prasyarat,

sebelum mempelajari dan mengerjakan modul ini, Anda terlebih

dahulu harus menyelesaikan/lulus modul sebelumnya.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

M

odul adalah bahan ajar yang dipergunakan sendiri untuk membantu Anda

memahami materi. Perhatikan

petunjuk berikut ini

.

a.

Berdoalah sebelum mempelajari modul ini

b.

Siapkan alat tulis yang dibutuhkan berupa pinsil, pulpen, dan buku tulis

c.

Bacalah dan pahami materi yang ada pada setiap kegiatan pembelajaran pada modul

ini dengan baik dan berurutan

d.

Ikuti keten

tuan yang berlaku dalam setiap modul, khususnya waktu yang disediakan

untuk bagian tertentu

e.

Kerjakan tugas

-

tugas dan soal

-

soal formatif maupun evaluasi dengan cermat dan jujur

f.

Jangan melihat kunci jawaban sebelum waktunya

g.

Usahakan meyelesaikan setiap mo

dul lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan

h.

Tingkatkan terus pemahaman Anda

i.

Anda diperbolehkan bertanya kepada guru jika dirasa perlu

j.

Laporkan kemajuan Anda kepada guru sebelum melanjutkan ke modul berikutnya.

Target minimal skor nilai uji kemahira

n adalah 75 (skala 100)

1) Jika target 75% belum tercapai, mintalah saran guru

2) Jika skor nilai Anda ≥ 75%, Anda diperbolehkan melanjutkan ke modul berikutnya.

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

3

kegiatan pembelajaran

dan

di dalam

nya

terdapat uraian

materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.

Pertama

:

Bank

Kedua

:

Lembaga

Keuangan Non

B

ank

Ketiga

: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

BANK

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah

kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

Anda memahami

materi Bank

secara

lengkap

dan memiliki rasa ingin tahu akan lembaga keuangan yang akan membantu

kehidupan

kita sehari

-

hari

.

B.

Uraian Materi

Anda tentu

sering mendengar

istilah

lembaga keuangan

dan

akan langsung

mengaitkannya dengan bank. Lebih dari itu,

lembaga keuangan

sebenarnya tidak hanya

terbatas pada bank,

tetapi

ada pula berbagai bentuk lainnya. Untuk mendapatkan

pemahaman lebih lanjut, berikut ini ulasan lengkap mengenai institusi ini.

Peng

ertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan

yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk

pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga

atau persentase.

Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja,

menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.

Jenis

-

Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya,

lembaga keuangan

di Indonesia terbagi menjadi dua jenis,

yaitu lembaga keuangan Bank dan

n

on

-

B

ank.

1.

Lembaga Keuangan Bank

Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan

wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang,

serta menerbitkan promes atau

banknote

.

Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk

menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia,

Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi

, dan Bank

Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

2.

Lembaga Keuangan Non

-

B

ank

Sementara itu, lembaga non

-

Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan

menarik dana dari masyarakat secara

depository

atau tidak langsung. Be

berapa contoh

lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan

leasing

, perusahaan

asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain

-

lain.

Untuk

memenuhi

kebutuhan

keuangan

di

kemudian

hari,

sebagian dari

pendapatan

masyarakat

biasanya disimpan dalam bentuk tabungan di bank.

Tabungan

merupakan salah

satu produk penghimpunan dana dari

bank.

Selain

bank,

Anda

juga

dapat

memanfaatkan

produk

-

produk

Lembaga

Keuangan

Non

-

Bank

(LKNB)

atau Industri Kuuangan

Non

-

Bank

(IKNB)

seperti

asuransi,

leasing

,

dan

dana pensiun. Sejak Januari 2014, pengaturan dan

pengawasan bank dan LKNB dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam bab ini, Anda akan mendapatkan penjelasan tentang hal

-

hal yang

berkaitan dengan ba

nk, LKNB, dan OJK.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

1.

Bank

a.

Pengertian

Bank

Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu

banco

yang berarti

meja

atau

bangku

.

Dalam

kehidupan

sehari

-

hari,

bank

dikenal

sebagai lembaga

keuangan

yang kegiatan utamanya

menerima simpanan dana

dari

masyarakat

baik

dalam

bentuk

tabungan,

deposito,

maupun

giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada

masyarakat

yang membutuhkannya

dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan

pembiayaan. Menurut Undang

-

Undang Nomor 1

0

Tahun 1998

tentang Perbankan,

bank

adalah

badan

usaha yang menghimpun

dana dari

masyarakat

dalam

bentuk simpanan dan

menyalurkannya

dalam

bentuk kredit

dan

bentuk

-

bentuk lainnya

dalam

rangka meningkatkan

taraf

hidup

masyarakat.

Kegiatan bank pertama kali

adalah sebagai tempat penukaran uang. Dalam

perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penyimpanan atau

penitipan emas atau perak untuk menghindari

pencurian.

Sebagai

bukti

bagi

seseorang

yang

menitipkan uang atau emas, maka ia

menerima selembar kertas yang disebut

goldsmith

notes

. Dalam praktik perbankan sekarang hal tersebut disebut uang

giral

.

Seiring

dengan

perkembangan

perdagangan

dunia,

perkembangan perbankan semakin

pesat dan peranannya semakin penting. Hal tersebut

disebabkan

perkembangan

perbankan

tidak

dapat

dipisahkan dari perkembangan perdagangan dunia

dan teknologi

. Bank

berperan sebagai jantungnya perdagangan, sehingga kehidupan ekonomi dunia tetap

berlangsung.

2. Fungsi

Bank

Setelah

mendapat

penjelasan

tentang

pengertian

bank

pada

pokok

bahasan sebelumnya,

menurut Anda apa sesungguhnya fungsi bank itu?

Secara

umum,

bank

berfungsi

sebagai

lembaga

intermediasi

,

yaitu menghimpun dana dari

masyarakat

dalam bentuk tabungan,

deposito dan giro, serta

menyalurkan dana tersebut kepada

masyarakat

dalam bentuk

pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai

perantara

antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan

dana.

Bank

memiliki

peran

yang

sangat

penting

dalam

perekonomian,

yaitu sebagai

salah satu

roda penggerak dalam menunjang pembangunan

ekonomi

nasional. Bank dapat mendorong

upaya

peningkatan

pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah

peningkatan kesejahteraan masya

rakat.

Berdasarkan

uraian

di

atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi

utama

suatu

bank

yaitu sebagai

lembaga

keuangan

yang menghimpun

dana

dari

masyarakat

dan

menyalurkan

dana

tersebut

kepada

masyarakat

yang

membutuhkan. Untuk

lebih

jelasnya

perhatikan uraian

berikut ini:

a.

Menghimpun

Dana

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa

sumber dana, di

antaranya sebagai berikut:

1)

Dana

sendiri

berupa

setoran

modal

waktu

pendirian

dan

penjualan saham di bursa

efek jika bank

tersebut sudah

go

public

.

2)

Dana

masyarakat

yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan,

giro dan

deposito.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

3)

Dana Pasar Uang Antar Bank

(PUAB).

b.

Menyalurkan

Kredit

Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam

bentuk kredit kepada

masyarakat

yang memerlukan dana

untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk

kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank

akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi

hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana

kepada

masyarakat,

bank

memegang

prinsip

kehati

-

hatian

serta

memerhatikan prinsip 5 C

yakni sebagai

berikut:

1)

Character

, yaitu tabiat dan kemauan

pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu

diteliti tentang kepribadian, cara hidup dan

keadaan

keluarga

serta moral pemohon

kredit.

2)

Capacity

,

yaitu

kemampuan,

kepandaian

dan

keterampilan

menggunakan kredit

yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi

kewajiban atau

utangnya.

3)

Capital

,

yaitu

modal

seseorang

atau

badan

usaha

penerima

kredit.

Tidak semua

modal harus bersumber dari

kredit.

4)

Collateral

, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh

penerima

kredit.

Agunan

atau

jaminan

sebagai

alat

pengaman dari

ketidakpastian

pada

waktu

yang

akan

datang

pada

saat

kredit harus

dilunasi.

5)

Condition of economies

, yaitu yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada

saat

proses

kredit

dilakukan

dan

prakiraan

kondisi

ekonomi

di masa depan, baik kondisi

ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan

kredit.

c.

Memberikan Pelayanan

Jasa

Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu

-

lintas pembayaran” berupa transfer

dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (

e

-

money

) dan pelayanan lainnya.

3. Jenis,

Prinsip

Kegiatan

Usaha

,

dan

Produk

Bank

a.

Jenis

-

Jenis

Bank

Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di

antaranya sebagai berikut:

1)

Berdasarkan Kelembagaan

Berdasarkan

aspek

kelembagaannya,

terdapat

dua

jenis

bank

yakni bank

umum

dan

Bank

Perkreditan

Rakyat

(BPR).

Hal

tersebut

ditegaskan dalam Undang

-

Undang Nomor

10

Tahun

1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai

berikut:

a)

Bank

umum

B

ank

umum

adalah

bank

yang

melaksanakan kegiatan

usaha

baik

secara

konvensional

maupun

berdasarkan

prinsip

-

prinsip syariah yang dalam

kegiatannya

memberikan

jasa

dalam

lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun

dana

dari

masyarakat

dalam

bentuk

tabungan,

deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut

kepada

masyarakat

dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit

produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta

kredit konsumtif

contohnya

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan

Kendaraan Bermotor (KKKB) d

an

sebagainya.

Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan

menjadi dua macam sebagai berikut:

(1)

Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki i

z

in untuk melakukan

transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI,

Bank

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

Mandiri, Bank BCA dan Bank

BII.

(2)

Bank

umum

nondevisa,

yaitu

bank

umum

yang

tidak

memiliki

ijin melakukan

transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank

Kesejahteraan

Ekonomi.

b)

Bank Perkreditan Rakyat

(BPR)

BPR

adalah

bank

yang

melaksanakan

kegiatan usaha

secara

konvensional

atau

berdasarkan

prinsip

syariah

yang

dalam

kegiatannya

tidak memberikan jasa dalam

lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito,

serta

menyalurkannya

dalam

bentuk

pinjaman

(kredit).

Dalam menjalankan

usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam

bentuk

giro,

menjalankan

usaha

perasuransian

dan

mengikuti

kliring. Khusus untuk melakukan

transaksi valuta asing, tidak semua

BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah

memiliki ijin usaha

money changer

dari Bank Indonesia. Contoh BPR diantaranya

BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.

Gambar 2 Perbedaan Bank Umum dan BPR

2)

Berdasarkan

Kepemilikan

Berdasarkan

kepemilikannya,

bank dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu

sebagai berikut:

a)

Bank

persero

Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian

dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Man

diri, Bank BRI, Bank BNI

dan Bank BTN.

b)

Bank swasta

nasional

Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau

sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank

Bukopin.

c)

Bank pembangunan

daerah

Bank

pem

bangunan

daerah

yaitu

bank

yang

sahamnya

(modalnya) seluruhnya atau

sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank

BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan

Sulbar,

dan

sebagainya.

d)

Bank

campuran

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional

Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga,

Bank ANZ Indonesia,

Bank BNP

Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.

e)

Bank

asing

Bank asing yaitu bank yang

sahamnya (modalnya) seluruhnya

dimiliki oleh asing.

Contohnya

Bank

of

Tokyo

-

Mitsubishi,

Citibank, HSBC,

Standard Chartered,

dan

sebagainya.

b.

Prinsip Ke

giatan Usaha Bank

Prinsip

kegiatan

usaha

bank

yang

berkembang

di

Indonesia

terdiri atas prinsip

konvensional dan prinsip

syariah.

1)

Bank

Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis

pada prinsip bunga. Imbalan

yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau

giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan

(misalnya tabungan, deposito

atau

giro)

maupun

pinjaman,

keduanya

menggunakan

bunga. Untuk produk simpanan disebut dengan bu

nga simpanan,

sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank

memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada

bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah

yang menjadi salah sa

tu sumber

keuntungan

bank.

Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang

dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa

mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan

oleh

nasabah

untung

atau

rugi.

Penentuan

bunga

oleh

bank konvensional mempertimbangkan

ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI

Rate.

2) Bank

Syariah

Undang

-

Undang

Nomor

21

Tahun

2008

tentang

Perbankan

Syariah Pasal 1

ayat

1 menjelaskan bahwa Perbankan Syari

ah adalah segala sesuatu yang menyangkut

tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan

usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun

Bank Syariah adalah

b

ank

yang

menjalankan

kegiatan

usahanya

berdasarkan

prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank

Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia

jasa

keuangan

yang bekerja berdasarkan etika dan siste

m

nilai

Islam,

khususnya

yang

bebas

dari

unsur

bunga

(

riba

),

bebas dari kegiatan spekulatif yang

nonproduktif seperti perjudian (

maisir

), bebas

dari

hal

-

hal

yang

tidak

jelas

dan

meragukan

(

gharar

),

berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan

usaha

yang

halal.

Bank

syariah

pada

dasarnya

sama

dengan

bank

komersial lainnya

yang sudah

ada di

masyarakat,

perbedaannya terletak

pada

kegiatan

operasionalnya.

Bank

syariah,

operasionalnya

berdasarkan

prinsip

,

syariah sedangkan

bank

komersial

lainnya

menggunakan prinsip

konvensional.

Adapun yang dimaksud

dengan

prinsip

syariah

adalah bahwa dalam perjanjian

perbankan digunakan

hukum Islam

antara

pihak bank

dengan

pihak nasabah untuk

penyimpanan

dana,

pembiayaan, kegiatan

usaha

dan

kegiatan lainn

ya

yang

dinyatakan

sesuai

dengan

prinsip

syariah.

Undang

-

Undang Nomor 21

Tahun

2008 tentang Perbankan Syariah

menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua,

yakni Bank Umum Syariah dan Bank

Pembiayaan

Rakyat (BPR) Syariah. Bank

Umum Syariah adalah

bank syariah

yang dalam

kegiatannya

memberikan jasa

dalam lalu lintas pembayaran. Adapun

BPR

Syariah

adalah

bank

sya

riah

yang

dalam

kegiatannya

tidak memberikan jasa dalam lalu lintas

pembayaran.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

Hal yang me

mbedakan antara bank syariah dengan bank konvensional

terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hukum Islam yang melarang

hal

-

hal sebagai berikut:

a)

Perniagaan atas barang

-

barang yang

haram,

b)

Bunga

(

riba

),

c)

Perjudian dan spekulasi yang

disengaja (

maisir

),

serta

d)

Ketidakjelasan dan manipulatif

(

gharar

)

Dalam

operasionalnya,

perbedaan

utama

antara

bank

syariah

dan bank

konvensional adalah

bank syariah

tidak menggunakan bunga melainkan bagi

hasil.

Berdasarkan penjelasan di atas tentang jenis

dan prinsip

kegiatan usaha

perbankan,

benang

merahnya

dapat

dilihat

dalam

bagan

sebagai berikut:

Gambar 3

Jenis dan Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Sumber:

Buku Panduan Guru SMA/MA Muatan Kebanksentralan

c.

Produk dan Layanan

Bank

Produk bank dapat

dikelompokkan

menurut

kegiatan utamanya

yaitu menghimpun

dana

dan

menyalurkan

dana. Dalam

rangka

menghimpun dana dari

masyarakat

(

funding

),

produk

bank

terdiri

atas tabungan,

sertifikat

deposito,

deposito

berjangka

dan

giro

yang secara

umum disebut

dengan

produk simpanan.

Simpanan

adalah dana yang

dipercayakan

oleh

masyarakat

kepada

bank

berdasarkan

perjanjian

penyimpanan

dana dalam bentuk

giro,

deposito,

sertifikat

deposito,

tabungan dan/atau

bentuk

lainnya

yang

dipersamakan dengan

itu.

Tahukah Anda apa bedanya tabungan dengan giro? Tabungan adalah simpanan yang

penarikannya hanya dapat dilakukan menurut

syarat

tertentu yang disepakati, tetapi tidak

dapat ditarik

dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang

dipersamakan

dengan itu.

Tabungan

dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya

hanya

dapat dilakukan menurut

syarat

tertentu. Umumnya

bank

akan

memberikan

buku

tabungan

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

yang

berisi

informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu

ATM

lengkap

dengan

nomor pribadi (PIN/

Personal Identification

Number

).

Adapun

giro

adalah

simpanan

yang

penarikannya

dapat

dilakukan setiap saat dengan

menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan

pemindahbukuan. Rekening Giro (

Curren

t Account

) dapat diartikan juga sebagai salah satu

produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan

usaha

dalam

Rupiah

maupun

mata

uang

asing

yang

penarikannya dapat dilakukan kapan saja,

selama jam kerja dengan

menggunakan warkat Cek dan Bilyet

Giro.

Tahukah Anda apa itu cek? Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran

yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila

penabung mempunyai rekening Giro. Cek ter

diri atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

1)

Cek

Atas

Nama (

Order

Cheque

)

Cek

Atas

Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana

dan

bank

akan

melakukan

pembayaran

kepada

nama

yang

tertera pada cek tersebut.

Pembayaran

dilakukan

paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek

tersebut.

2)

Cek

Atas

Unjuk (

Bearer

Cheque

)

Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan

melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran

dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima pada cek tersebut.

3)

Cek Silang (

Cross

Cheque

)

Cek Silang adalah Cek

Atas

Nama dan/atau Cek

Atas

Unjuk yang diberikan

tanda

garis

menyilang

pada

unjuk

kiri

atas

warkat

atau

dapat juga diberi tanda garis men

yilang

sepanjang cek dari ujung kiri bawah

ke

ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat

diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan

ke

dalam rekening penerima

cek.

Selain tabungan dan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat

, bank

menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat

dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito

dapat

dicairkan

setelah

jangka

waktu

berakhir.

Deposito

yang jatuh

tempo

dapat

diperpanjang

secara

otomatis

(

Automatic

Roll

Over

). Deposito dapat dalam mata uang

rupiah maupun mata uang

asing.

Dalam

produk

deposito, dikenal adanya

istilah

deposito berjangka

dan sertifikat

deposito.

Deposito Berjangka merupakan

simpanan

yang pencairannya dilakukan berdasarkan

jangka

waktu

tertentu. Umumnya

mempunyai jangka

waktu mulai dari

1, 2, 3,

6

dan

12

sampai

dengan

24

bulan. Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito,

baik

perorangan

atau

lembaga. Kepada

setiap

deposan diberikan

bunga

yang

besarnya

dan

waktu

pembayarannya

sesuai

dengan

yang

berlaku

di

masing

-

masing

bank.

Pembayaran

bunga

deposito dapat dilakukan

setiap bulan atau setiap jatuh tempo

sesuai jangka waktunya.

Pembayaran

bunga d

apat

dilakukan secara

tunai

maupun non

-

tunai (pemindahbukuan).

Kepada

setiap

deposan

dengan

nilai

deposito

tertentu dikenakan

pajak

penghasilan

dari bunga

yang

diterima

dan jika

dilakukan pencairan sebelum

jatuh

tempo,

maka

umumnya dikenakan

denda.

Adapun

sertifikat

deposito

adalah

simpanan

dalam

bentuk

deposito yang

sertifikat

bukti

penyimpanannya

dapat

dipindahtangankan

dengan jangka waktu 1

,

3, 6 dan 12 bulan.

Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpa

mencantumkan

nama pemilik deposito.

Sertifikat

Deposito

dapat

diperjualbelikan

kepada

pihak

lain.

Pembayaran

bunga

Sertifikat

Deposito

dapat

dilakukan

di

muka,

setiap bulan atau pada saat

jatuh tempo, baik tunai maupun

nontunai.

Di

sisi lain, dalam

rangka menyalurkan dana kepada

masyarakat

(

lending

), bank

memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat

dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam

-

meminjam

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

antara bank dengan pihak

lain

yang

mew

ajibkan

pihak

peminjam

untuk

melunasi

utangnya

setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank

diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit

konsumtif.

Selain produk

penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan

jasa

-

jasa lainnya di

antaranya sebagai berikut:

1)

Transfer

(Kiriman

Dana);

Transfer

Dana

adalah

jasa

yang

diberikan bank untuk

mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah

maupun

mata uang asing. Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank

ke

bank lain, atau pada

bank yang

sama,

baik

dalam

satu

kota

atau

kota

yang

berlainan,

bahkan sampai keluar

negeri.

2)

Safe Deposit Box

(SDB); SDB adalah jasa penyewaan

kotak

penyimpanan harta, termasuk

emas dan

surat

-

surat

berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang

kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan

rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB

adalah

barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di

rumah. Pada umumnya biaya penyimpanan barang yang disimpan di SDB bank relatif

lebih murah.

3)

Bank Garansi; Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada p

ihak

penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi

kewajiban.

4)

Inkaso (

Collection

); Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah

untuk menagihkan pembayaran

surat

-

surat

atau

dokumen

berharga

kepada

pihak

ketiga.

Inkaso

dapat

diartikan juga sebagai kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari

pihak

ketiga

berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau

badan

tertentu

di

kota

lain

yang

telah

ditunjuk

oleh

si

pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa

tersebut biasanya bank menerapkan

sejumlah

tarif

atau

fee

tertentu

kapada

nasabah

atau

calon nasabahnya.

Tarif

tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya

inkaso.

5)

Kliring (

Clearing

); Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank.

Kliring dapat

diartikan juga sebagai suatu cara

penyelesaian utang

-

piutang antara bank

-

bank peserta

kliring dalam bentuk warkat

atau

surat

-

surat

berharga

disuatu

tempat

tertentu.

Warkat

kliring antara lain: cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit.

War

kat

harus

dinyatakan

dalam

mata

uang

rupiah,

bernilai

nominal penuh dan telah jatuh

tempo.

6)

Bank Insurance (

Bancassurance)

; Bank Insurance adalah layanan bank dalam

menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk

memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Bank Insurance merupakan

produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil

investasi yang lebih

besar.

7)

Kartu

ATM/Kartu

Debit;

Kartu

Debit

merupakan

sejenis

kartu

plastik yang

dapat

digunakan

untuk

menarik

uang

tunai

melalui

ATM.

Jika seseorang

memiliki

sejumlah

uang

di

rekening

bank,

maka

ia

dapat meminta kartu

ATM

atau kartu debit (sesuai dengan

fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat pemegang kartu

dapat mengambil uang tunai

di

ATM

atau digunakan sebagai sarana

pembayaran

dengan jumlah maksimal sesuai

dengan

uang

yang

tersimpan di

bank.

Kartu

ini

bukanlah

merupakan

alat

pembayaran,

tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam

melakukan

pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.

8)

Kartu

Kredit

(

Credit

Card

);

Kartu

Kredit

merupakan alat

pembayaran

dengan

cara

kredit,

dimana seseorang dapat

melakukan transaksi pembayaran

tanpa

menggunakan

uang

cash

.

Kewajiban

penggunanya

adalah

membayar

dengan mencicil sejumlah minimum

tertentu

dari

total

transaksi

(10

persen total tagihan) yang

harus

dibayar

pada tanggal jatuh tempo yang

telah

ditentukan

setiap

bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit,

karena

setiap

kali

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

menggunakannya,

pemilik berhutang dengan

kewajiban membayarnya

dengan

bunga.

Apabila pemilik kartu terlambat

melakukan pembayaran

maka

akan dikenakan

denda

keterlambatan.

9)

Banknotes

;

Banknotes

adalah uang

kertas

asing yang merupakan alat pembayaran yang

sah

di negara penerbit, namun

merupakan “barang

dagangan”

di

negara

lain

(termasuk

Indonesia).

Banknotes

dikenal juga dengan istilah valas (

valuta asing

).

Banknotes

yang

dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, serta bukan

merupakan uang

logam.

10)

Referensi Bank; Referensi Bank adalah

keterangan

tertulis yang diterbitkan oleh bank

atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak

menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan

oleh bank atas

dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di

bank.

11)

Bank

Draft

;

Bank

Draft

(

Cashier

Check)

sebenarnya

adalah

cek

yang diterbitkan

oleh bank.

Penjual

sering

meminta

bank

draft

kepada

calon pembeli untuk

perjanjian awal pada

transaksi

nominal

besar,

misalnya

transaksi

pembelian

mobil

dan

rumah.

Hal

ini

memberikan rasa

aman

kepada

penjual bahwa calon pembeli

benar

-

benar

memiliki uang

untuk

membayar

dan tidak

memberikan

cek

kosong.

Dalam

praktiknya,

bank

akan meminta

nasabahnya

untuk mengisi

formulir aplikasi

dan

menetapkan

tarif untuk penerbitan

bank

draft

tersebut.

Selanjutnya,

bank

akan

mendebet

secara

langsung

rekening

nasabah sebelum

memberikan

bank

draft

kepada

nasabahnya.

12)

Letter

of

Credit

(L/C);

L/C

adalah sebuah instrumen

yang dikeluarkan

oleh sebuah bank

atas

nama salah satu

nasabahnya,

yang

menguasakan seseorang atau

sebuah perusahaan

penerima instrumen

tersebut

menarik wesel

atas

bank yang

bersangkutan atau atas

salah

satu

bank

korespondennya, berdasarkan kondisi

-

kondisi/

persyaratan

-

persyaratan

yang

tercantum

pada

instrumen tersebut.

L/C

dapat diartikan

juga sebagai

sebuah

cara

pembayaran

internasional

yang

memungkinkan

eksportir

menerima

pembayaran

setelah

barang

dan

ber

kas

dokumen

dikirimkan

ke

luar

negeri

(kepada pemesan). Fungsi

L/C

diantaranya

sebagai

suatu perjanjian

bank

-

bank

dalam

menyelesaikan transaksi komersial

internasional, memberikan pengamanan

bagi

pihak

-

pihak

yang

terlibat

dalam

transaksi

yang

diadakan,

memastikan

adanya pembayaran asalkan

persyaratan

-

persyaratan

L/C

telah dipenuhi,

dan

membantu memberikan

fasilitas

pembiayaan

kepada

importir

serta

memonitor

penggunaannya.

13)

Money

Change

r;

Money

Changer

adalah

pelayanan

yang

diberikan kepada

masyarakat

yang ingin menjual atau membeli mata uang asing

tertentu,

yang

mempunyai

catatan

kurs

pada

Bank

Indonesia.

14)

Traveller’s Cheque

;

Traveller’s Cheque

(TC) adalah

cheque

yang diterbitkan oleh bank

atau lembaga

keuangan

nonbank yang berwenang

dalam bentuk pecahan tertentu untuk

dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri.

TC

atau dalam bahasa

Indonesia

di

kenal

dengan

istilah

cek

pelawat

dapat

diartikan juga sebagai alat pembayaran

semacam cek yang diciptakan untuk

orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor

bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek pelawat dapat dibayar oleh

perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan

angka

nominal

tertentu

serta

dijamin

dari

kehilangan

atau pencurian.

TC

berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh

para penerima dan dapat dicairkan di

kantor

-

kantor

tertentu.

Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan

pemindahbukuan.

Berdasarkan penjelasan di atas tentang produk dan layanan

bank, dapat disederhanakan

dalam tabel sebagai berikut.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

Produk dan Layanan Bank

No.

Simpanan

Penyaluran

Dana

Produk

Lainnya

1.

Tabungan

Kredit Konsumtif

Transfer Dana

2.

Deposito Berjangka

Kredit Produktif

(modal

Kerja dan

investasi)

Safe Deposit Box

(SDB)

3.

Sertifikat

Desposito

Bank Garansi

4.

Giro

Inkaso

(

Collection

)

Kliring

(

Clearing

)

Bancassuranc

e

Kartu

Debit

(

Debit

Card

)

Kartu Kredit

(

Credit

Card

)

Valuta

Asing (

Banknotes

)

Referensi

Bank

Bank Draft

Letter of Credit

(L/C)

Traveller’s Cheque

(TC)

Money Changer

Khusus untuk bank syariah, produknya memiliki karakteristik khusus. Secara

umum produk bank syariah tersebut dapat dibagi menjadi tiga yakni sebagai berikut:

1.

Produk Penghimpunan Dana

(

funding

)

2.

Produk

Penyaluran

Dana

(

financing

)

3.

Produk Jasa

(

services

)

Dalam

penyediaan

produk

penghimpunan

dana

dari

nasabahnya,

bank

syariah

tidak

melakukan

pendekatan

tunggal

sebagaimana

yang

diterapkan

di

bank

konvensional.

Menurut

Adiwarman

A.

Karim (2004), prinsip operasional

syariah

yang dapat

diterapkan

dalam

penghimpunan dana

masyarakat

di

bank

syariah

adalah prinsip

Wadi’ah

dan

Mudharabah.

1)

Prinsip

Wadi’ah

Prinsip

Wadi’ah

yang

diterapkan

adalah

wadi’ah

yad

dhamanah

yang

diterapkan

pada

produk

rekening

giro.

Wadi’ah

yad

dhamanah

berbeda dengan

wadi’ah amanah

. Dalam

wadi’ah amanah

, pada prinsipnya harta

titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam

wadi’ah

dhamanah

, pihak yang dititipi (bank)

bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan,

sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

2)

Prinsip

Mudharabah

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah

mudharabah

.

Tujuan

akad

mudharabah

adalah kerjasama antara pemilik dana (

shahibul maal

) dengan pengelola

dana (

mudharib

), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank

syariah berperan sebagai

investor

murni

yang

menanggung

aspek

sharing

risk

dan

return

dari bank. Deposan bukanlah

lender

atau kreditor bagi

bank seperti halnya pada

bank

konvensional.

Dalam mengaplikasikan prinsip

mudharabah

, penyimpan atau deposan bertindak

sebagai

shahibul maal

(pemilik modal) dan bank sebagai

mudharib

(pengelola). Dana

tersebut digunakan bank untuk melakukan

transaksi

dala

m

bentuk

akad

mudharabah

atau

ijarah

.

Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.

Dalam

praktik

perbankan

syariah,

prinsip

mudharabah

ini

diaplikasikan pada produk

tabungan berjangka dan

deposito.

Karakteristik Produk

Bank Syariah

Dalam menyalurkan dananya kepada para nasabah,

sebagaimana dijelaskan oleh

Adiwarman A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut

dengan pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat

yakni:

a.

Pembiayaan d

engan Prinsip Jual Beli

(

Ba’i

)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan

adanya

perpindahan

kepemilikan barang atau benda. Tingkat

keuntungan

bank ditentukan di

depan dan menjadi bagian

harga

atas barang yang dijual. Rukun jual beli

terdiri atas

lima yakni; 1) penjual, 2) pembeli, 3) barang

yang

dijual,

4)

harga

dan

5)

ijab

qabul

(perjanjian/persetujuan).

Transaksi

jual

beli

dapat

dibedakan

berdasarkan

bentuk

pembayarannya

dan waktu penyerahan barangnya

menjadi tiga, yakni pembiayaan

murabahah

, pembiayaan

salam

, dan

pembiayaan

istishna

’.

Murabahah

adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah

dengan

nasabah,

dimana

bank

menyediakan

pembiayaan

untuk pembelian

bahan

baku

atau

modal

kerja

lainnya

dalam

bentuk

barang

yang dibutuhkan

nasabah. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa

Murabahah

adalah

transaksi

jual

beli

dengan

mekanisme

pembayaran

yang dapat ditangguhkan,

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan

dibayar lunas pada akhir per

iode. Namun, biasanya bank menggunakan

pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi

keuangannya.

Adapun

Salam

adalah

pembiayaan

jual beli dimana pembeli

memberikan

uang terlebih dahulu terhadap

barang

yang dibeli

yang

telah

disebutkan

spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

Ahmad

Gozali

(2005)

berpendapat

bahwa

Salam

adalah

transaksi

jual

beli

dengan cara

memesan

dan

membayar

lunas

di

muka, sementara produknya diserahkan kemudian

pada

waktu yang

ditentukan

pada

akad.

Sementara

itu,

Istishna’

adalah

perjanjian

sewa

yang

memberikan hak

kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan

imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa

sewa

berakhir,

maka

barang

dikembalikan

kepada

pemilik.

Ahmad Gozali (2005)

berpendapat bahwa

Istishna’

adalah transaksi jual beli dengan

pesanan,

dimana

pihak

pembeli

memesan

suatu

barang

untuk dibuatkan baginya, dan

mengenai

pembayarannya

dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai

dengan perkembangan

pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai

dengan

perjanjian.

b.

Pembiayaan dengan Prinsip Sewa

(

Ijarah

)

Pada dasarnya, prinsip

ijarah

sama dengan prinsip jual beli,

perbedaannya

terletak

pada

objek

transaksinya.

Dalam

jual

beli,

objek

transaksinya

adalah

barang,

sedangkan

pada

Ijarah

objek

transaksinya adalah

jasa.

Transaksi

Ijarah

dilandasi dengan

adanya

perpindahan manfaat, bukan

perpindahan kepemilikan (hak

milik).

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional,

Ijarah

adalah akad

pemindahan

hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam

waktu tertentu melalui

pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan

barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam

Ijarah

tidak ada perpindahan

kepemilikan, tetapi hanya

perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan

kepada penyewa.

Adapun jenis barang/jasa yang dapat menjadi objek

ijarah

di antaranya

sebagai berikut:

a.

Barang

modal;

b.

Barang

produksi;

c.

Barang kendaraan

transportasi;

d.

Jasa

untuk

membayar

ongkos;

seperti

uang

sekolah/kuliah,

tenaga kerja, hotel dan

transportasi.

c.

Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil

(

Syirkah

)

Produk

pembiayaan

syariah

yang

didasarkan

atas

prinsip

bagi

hasil adalah

sebagai

berikut:

a)

Pembiayaan

Musyarakah

Pembiayaan

Musyarakah

adalah

kontrak

pembiayaan

antara

bank syariah

dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank

dan

nasabah

secara

bersama

-

sama

membiayai

suatu

usaha

yang juga dikelola

secara bersama atas prinsip bagi

hasil.

b)

Pembiayaan

Mudharabah

Pembiayaan

Mudharabah

adalah

kerjasama antara

dua

pihak, dimana

shahibul maal

menyediakan

dana

sedangkan

mudharib

menjadi pengelola

dana,

dengan keuntungan

dan

kerugian

dibagi menurut

kesepakatan

di

muka.

Mudharabah

dapat dibagi menjadi

dua

yakni

mudharabah

al

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

mutlaqah

dan

mudharabah

muqqayadah

.

Mudharabah

al

mutlaqah

adalah

kerja

sama

antara

dua

pihak

dimana

shahibul maal

menyediakan

dana

dan

memberikan

kewenangan

penuh

kepada

mudharib

dalam

menentukan

jenis

dan

tempat investasi, dengan keuntungan

dan

kerugian

dibagi menurut

kesepakatan

di

muka.

Adapun

mudharabah muqqayadah

adalah

kerja

sama

antara

dua

pihak dimana

shahibul

maal

menyediakan

dana

dan

memberikan

kewenangan

terbatas kepada

mudharib

dalam

menentukan

jenis

dan

tempat

investasi,

dengan keuntungan

dan

kerugian

dibagi menurut

kesepakatan

di

muka.

c)

Pembiayaan dengan Akad

Pelengkap

Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi

ditujukan

untuk

mempermudah

pelaksanaan

pembiayaan.

Dalam

akad

pelengkap ini, meskipun tidak ditujukan untuk

mencari keuntungan,

dibolehkan untuk meminta pengganti

biaya

-

biaya

yang

dikeluarkan

untuk

melaksanakan

akad.

Akad

pelengkap

di

Bank

Syariah

diantaranya

adalah

hiwalah

(alih

utang

-

piutang),

rahn

(gadai),

qardh

,

wakalah

dan

kafalah

.

1)

Wakalah

Wakalah

adalah

pelimpahan

kekuasaan

oleh

satu

pihak

kepada

pihak lain

dalam hal

-

hal yang boleh

diwakilkan.

Wakalah

dapat dimaknai

juga

sebagai akad

perwakilan

antara kedua

belah pihak (bank

dan

nasabah)

dimana

nasabah

memberikan

kuasa

kepada

bank

untuk

mewakili

dirinya

melakukan pekerjaan atau

jasa

tertentu. Atas

hal

tersebut,

bank berhak

meminta

imbalan

berupa

fee

yang

ditetapkan

di

awal.

Ketentuan

tentang

wakalah

ditetapkan

dalam

Fatwa

Dewan

Syariah

Nasional (DSN)

-

MUI

Nomor

10/DSN

-

MUI/IV/2000 tentang

Wakalah.

2)

Qardh

Qardh

adalah

suatu

akad

pinjaman

(penyaluran

dana)

kepada

nasabah

dengan

ketentuan

bahwa nasabah wajib

mengembalikan

dana

yang

diterimanya kepada

bank

syariah

pada

waktu yang telah disepakati

tanpa

adanya

tambahan

yang

ditentukan,

baik

di

awal

maupun

didepan.

Dengan

kata

lain,

Qardh

adalah pemberian harta

kepada

orang

lain

yang dapat

ditagih atau diminta

kembali

atau dengan

kata

lain

meminjamkan

tanpa

mengharap

imbalan.

Fatwa

Dewan

Syariah

Nasional

(DSN)

-

MUI

Nomor

19/

DSN

-

MUI/IV/2001 tentang

Al

Qardh

menjelaskan bahwa

Al

-

Qardh

adalah pinjaman yang diberikan

kepada

nasabah (

muqtaridh

) yang

memerlukan.

Peminjam wajib

mengembalikan

jumlah

pokok

yang

diterima

pada

waktu

yang telah disepakati

bersama.

Pihak

yang

meminjamkan dapat meminta jaminan

kepada

nasabah bilamana

dipandang perlu. Peminjam dapat memberikan tambahan (sumbangan)

dengan

sukarela kepada

pemberi pinjaman selama

tidak

diperjanjikan

dalam

akad.

3)

Rahn

(Gadai)

Rahn

(gadai)

adalah akad menjadikan barang yang

mempunyai

nilai

ekonomis

sebagai

jaminan

utang,

hingga

pemilik

barang

yang

bersangkutan

boleh

mengambil utang.

Ar

Rahn

berarti juga

pawn

(gadai) yaitu

kontrak

penjaminan

dan

mengikat

pada

saat

hak

penguasaan

atas

barang

jaminan

berpindah

tangan.

Muhammad Syafi’ Antonio (2001) mengartikan bahwa

Rahn

adalah

menahan

salah

satu

harta

milik

si

peminjam

sebagai

jaminan

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

atas pinjaman yang

diterimanya.

Barang yang ditahan

tersebut

memiliki

nilai

ekonomis.

Dengan

demikian,

pihak

yang menahan memiliki jaminan

untuk dapat mengambil

kembali

seluruh atau sebagian

piutangnya.

Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan

dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula mela

kukan berbagai

pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau

keuntungan.

C.

Rangkuman

1.

Pengertian

Bank

Bank

adalah

badan

usaha yang menghimpun

dana dari

masyarakat

dalam

bentuk simpanan

dan

menyalurkannya

dalam

bentuk kredit

dan

bentuk

-

bentuk lainnya

dalam

rangka

meningkatkan taraf

hidup

masyarakat.

2.

Fungsi

Bank

a.

Menghimpun

Dan

a

b.

Menyalurkan

Kredit

c.

Memberikan Pelayanan

Jasa

3

.

Prinsip 5 C yakni sebagai

berikut:

1)

Character

2)

Capacity

3)

Capital

4)

Collateral

5)

Condition of economies

4

.

Jenis

-

Jenis

Bank

1) Berdasarkan Kelembagaan

a) Bank

umum

1. Bank umum devisa

2. Bank

umum

non

devisa

b) Bank Perkreditan Rakyat

(BPR)

2)

Berdasarkan

Kepemilikan

a)

Bank

persero

b)

Bank swasta

nasional

c)

Bank pembangunan

daerah

d)

Bank

campuran

e)

Bank

asing

5. Prinsip Kegiatan Usaha Bank

1)

Bank

Konvensional

2)

Bank

Syariah

6. Produk dan Layanan

Bank

1)

tabungan,

2)

sertifikat

deposito,

3)

deposito

berjangka

4)

giro

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

D.

Penugasan Mandiri

Untuk meningkatkan pemahaman Anda akan materi akan

Bank, lakukan pengamatan

terhadap lembaga keuangan yang ada di sekitar Anda.

1.

Tuliskan sebuah nama bank yang ada di wilayah Anda!

2.

Apakah jenis bank tersebut?

3.

Sebutkan produk dan layanan bank tersebut!

E.

Latihan Soal

Setelah mempejari Kegiatan Pembelajaran 1, Anda harus mengukur sejauhmana

pemahaman terhadap materi yang disajikan pada kegiatan tersebut.

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1.

Bank umum membantu BI mewujudkan tujuan dalam menjalankan kebijakan

monet

er, yaitu:

1)

mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi

2)

memberikan pinjaman pada nasabah

3)

memberikan kredit kepada nasabah

4)

mengatur bank umum

5)

menghimpun dana dari masyarakat

Yang menjadi tugas bank umum adalah:

A.

1), 2), dan 3)

B.

1), 3), dan 5)

C.

2), 3), dan 5)

D.

2), 4), dan 5)

E.

3), 4), dan 5)

2.

Di bawah ini adalah tugas

-

tugas Bank.

1)

Menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito

2)

Memelihara kestabilan uang

3)

Memberi kredit jangka panjang

4)

Pembina dari bank

-

bank

5)

Mendorong kelancaran produksi masyarakat dengan membe

rikan kredit lunak

Tugas Bank Umum adalah:

A.

1), 2), dan 3)

B.

2), 3), dan 4)

C.

1), 3), dan 5)

D.

2), 4), dan 5)

E.

1), 2), dan 5)

3.

Bank Central Asia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu

lintas pembayaran.

BCA termasuk jenis:

A.

Bank Sentral

B.

BPR

C.

Bank Syariah

D.

Bank Devisa

E.

Bank Umum

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

4.

Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang

tidak boleh

memiliki kegiatan:

A.

Menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan

B.

M

emberikan kredit kepada masyarakat sekitar

C.

Menyediakan pembiayaan dalam bentuk syariah

D.

Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

E.

Menempatkan dananya dalam bentuk SBI

5.

Fungsi bank antara lain adalah:

1)

Menjaga kestabilan nilai rupiah

2)

Menghimpun dana dari

masyarakat

3)

Mengawasi dan menilai bank

4)

Memberi pinjaman kepada masyarakat

5)

Mengatur lalu lintas pembayaran

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah

A.

1) dan 2)

B.

2) dan 4)

C.

1) dan 3)

D.

2) dan 5)

E.

1) dan 5)

Petunjuk Selanjutnya:

Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada halaman akhir modul ini. Jika

hasil nilai Anda minimal 75%, Anda bisa melanjutkan ke Kegiatan Pembelajaran 2. Jika

masih di bawah 75%, Anda harus mengulang kembali membaca dan mempelajari kegiatan

pem

belajaran , terutama materi yang menurut Anda masih belum dipahami.

Cara mengetahui nilai jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan rumus

berikut:

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑆𝑜𝑎𝑙

x 100 %

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

Kunci Jawaban

dan Pembahasan Latihan Soal

Kegiatan Pembelajaran 1

No

Jawaban

Pembahasan

1

C

Bank umum membantu BI mewujudkan tujuan dalam menjalankan

kebijakan moneter, yaitu:

1.

memberikan pinjaman pada nasabah

2.

memberikan kredit kepada nasabah

3.

menghimpun dana dari

masyarakat

2

C

T

ugas

-

tugas

b

ank

umum:

1.

Menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito

2.

Memberi kredit jangka panjang

3.

Mendorong

kelancaran

produksi

masyarakat

dengan

memberikan kredit lunak

3

E

Bank Central Asia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha

secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu

lintas pembayaran. BCA termasuk jenis

bank umum

4

D

Bank Perkreditan Rakyat

tidak boleh

memiliki kegiatan

m

elakukan

kegiatan usaha dalam valuta asing

5

B

Fungsi

BPR

adalah

1.

Menghimpun dana dari masyarakat

2.

Memberi pinjaman kepada masyarakat

F.

Penilaian Diri

Untuk meyakinkan Anda sudah memahami

materi pada kegiatan pembelajaran 1,

silakan menjawab pertanyaan

-

pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!

No

Pertanyaan

Jawaban

Ya

Tidak

1

Apakah Anda telah memahami

pengertian

bank?

2

Apakah Anda telah memahami

tugas

-

tugas

bank?

3

Apakah Anda mengetahui perbedaan bank

konvensional dan bank Syariah?

4

Apakah Anda bersyukur akan adanya bank

dalam perekonomian?

5

Apakah Anda mampu menyajikan materi bank

dengan lengkap?

Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk menentukan kegiatan

Anda selanjutnya. Namun jika Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul

ini sampai tuntas.

Cara mengetahui persentase hasil jawaban Anda adalah dengan

menghitung menggunakan

rumus berikut:

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑌𝑎

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑎𝑛

x 100 %

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

2

ini

, Anda

diharapkan

dapat memahami Lembaga

Keuangan Non

-

Bank

dengan lengkap.

Anda juga diharapkan memiliki rasa ingin tahu

yang tinggi untuk mempelajari lembaga keuangan nonbank yang kerap Anda temukan

dan butuhkan dalam keseharaian.

B.

Uraian Materi

Gambar 4

“Nabung Emas” adalah

Salah Satu Program

Pegadaian

Sumber:

https://www.bumn.info/

A

pakah di sekitar tempat tinggal Anda ada Pegadaian? Pegadaian adalah salah satu

contoh lembaga keuangan no

n

-

bank yang memiliki berbagai program dan produk

untuk

nasabah.

Lembaga keuangan non

-

bank lainnya yang mungkin Anda kenal adalah

leasing

,

asuransi, lembaga dana pensiun, dan anjak piutang.

Sebagai sebuah

l

embaga keuangan, bagaimanakah peran pegadaian dan

l

embaga

keuangan bukan bank lainnya? Yuk kita sima

k modul ini dengan baik.

Lembaga

Keuangan

Non

-

Bank

adalah

badan

usaha

yang

melakukan kegiatan usaha di

bidang

keuangan,

secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari

masyarakat

dan menyalurkannya kembali

kepada

masyarakat

untuk

kegiatan

produktif.

Secara umum, fungsi dan peranan lembaga

keuangan

non

-

bank hampir

sama

dengan

lembaga

keuangan

yang

berbentuk

bank.

Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga

keuangan

non

-

bank:

a.

Menghimpun dana dari

masyarakat

yang kelebihan

dana.

b.

Membantu

dunia usaha dalam

meningkatkan

produktivitas

barang/jasa.

c.

Memperlancar distribusi

barang/jasa.

d.

Mendorong terbukanya lapangan

pekerjaan.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

Jenis

dan

Prinsip

Kegiatan

Usaha

dan

Produk

Lembaga

Keuangan Non

-

Bank

a

.

Pegadaian

P

egadaian atau

usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang

-

barang

berharga kepada pihak tertentu,

guna

memperoleh

sejumlah

uang

dan

barang

yang

dijaminkan akan

ditebus

sesuai

dengan

perjanjian

antara

nasabah

dengan

lembaga gadai.

Usaha kegiatan gadai antara

lain sebagai

berikut:

a.

Melayani jasa

penaksiran

a.

Melayani jasa titipan

barang

b.

Memberikan pinjaman dengan

jaminan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39

Tahun

1971, tugas

pokok

Pegadaian adalah sebagai

berikut:

1)

Membina perekonomian rakyat kecil

dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum

gadai kepada para petani, nelayan,

pedagang

kecil, dan industri kecil yang bersifat

produktif, kaum buruh/ pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.

2)

Ikut

serta

mencegah

adanya

pemberian

pinjaman

yang

tidak

wajar,

ijon, pegadaian gelap

dan prakt

i

k riba

lainnya.

3)

Menyalurkan

kredit

maupun

usaha

-

usaha

lainnya

yang

bermanfaat terutama bagi

pemerintah dan

masyarakat

4)

Membina pola perkreditan supaya benar

-

benar terarah dan bermanfaat dan bila

perlu

memperluas daerah

operasinya.

Pegadaian merupakan lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum

diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum

gadai. Tugas pokok Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana m

asyarakat dengan

pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas tersebut dimaksudkan untuk

membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik

-

praktik lintah darat.

Dewasa

ini,

seiring

dengan

perkembangan

produk

-

produk

berbasis syariah

di

Indonesia, sektor pegadaian juga ikut mengalaminya. Pegadaian syariah hadir di Indonesia

dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan

p

egadaian membentuk

unit layanan gadai

syariah di beberapa

kota

di

indonesia

.

Di

samping

itu,

ada

pula

bank

syariah

yang

menjalankan kegiatan pegadaian syariah

sendiri

.

Dalam menjalankan operasional usahanya, pegadaian syariah berpegang kepada

prinsip syariah. Sama seperti halnya produk perbankan syariah,

produk

-

produk

pegadaian

syariah memiliki karakteristik ti

dak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba,

menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, serta

melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan/atau bagi hasil.

b. Perusahaan Sewa Guna Usaha

(

Leasing

)

Salah satu perusahaan pembiayaan yang berkembang pesat di Indonesia adalah

sewa

guna usaha (

leas

ing

). Istilah

leasing

berasal dari bahasa Inggris yakni

to lease

yang berarti

menyewakan. Perusahaan

leasing

di

Indonesia

disebut

perusahaan

sewa

guna

usaha.

S

ewa

guna usaha adalah kegiatan pembiayaan

dalam

bentuk

penyediaan

barang

modal,

baik

secara

sewa guna usaha degan hak opsi (

finance lease

) maupun sewa guna usaha tanpa

hak

opsi

(

operating

lease),

untuk

digunakan

oleh

penyewa

guna usaha

(

lessee

)

selama

jangka

waktu

tertentu

berdasarkan

pembayaran

secara

berkala.

Objek

sewa

guna

usaha

adalah

barang

modal

dan

pihak

lessee

memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai

sisa.

Berdasarkan pengertian sewa guna usaha di atas dapat

diketahui bahwa kegiatan

leasing

dapat dilakukan dengan dua cara:

1)

Finance

lease

,

yaitu

sewa

guna

usaha

dengan

hak

opsi

bagi

lessee

, dengan ketentuan (a)

jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama

masa

sewa

guna

usaha

pertama

kali,

ditambah

dengan

nilai sisa barang yang di

-

lease

harus dapat menutupi

harga

perolehan

barang modal yang di

-

lease

-

kan dan keuntungan bagi pihak

leasor

, (b) dalam perjanjian

sewa guna usaha memuat

ketentuan

mengenai hak opsi bagi

lessee

.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

2)

Operating lease

, yaitu sewa guna usah

a tanpa hak opsi, dengan ketentuan (a) jumlah

pembayaran selama

leasing

pertama tidak dapat menutupi

harga

perolehan barang

modal ditambah keuntungan

bagi

lessor

,

(b)

dalam

perjanjian

leasing

tidak

memuat

mengenai hak opsi bagi

lessee

.

Dalam

perkembangannya, di Indonesia berkembang pula perusahaan sewa guna usaha

(

leasing

) dengan prinsip syariah. Menurut

Andri

Soemitra

(2009)

bahwa

leasing

syariah

adalah

kegiatan pembiayaan

dalam

bentuk

penyediaan

barang

modal

baik

secara

sewa guna

usaha

dengan hak opsi (

finance lease

) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (

operating

lease

) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha

(

lessee

)

selama

jangka

waktu

tertentu

berdasarkan

pembayaran

secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.

c.

Perusahaan

Asuransi

Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni

assurantie

yang dalam bahasa

Indonesia diartikan asuransi. Namun, menurut Andri Soemitra (2009) bahwa istilah

assurantie

itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda, mel

ainkan berasal

dari bahasa Latin, yaitu

assecurare

yang berarti “meyakinkan

orang”.

Sementara itu, dalam

bahasa Belanda istilah asuransi yang sering diartikan “pertanggungan” dapat

diterjemahkan menjadi

insurance

dan

assurance

. Kedua istilah

tersebut sebenarnya

memiliki pengertian yang berbeda,

insurance

mengandung arti segala sesuatu yang

mungkin terjadi, sedangkan

assurance

lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang

berkaitan dengan jiwa

seseorang.

Menurut Undang

-

Undang Nomor 2

Tahun

1

992 tentang Usaha Perasuransian,

asuransi

adalah

perjanjian

antara

dua

pihak

atau

lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri

kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian

kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,

atau kehilangan keuntungan yang

diharapkan, atau tanggung jawab hukum

kepada

pihak

ketiga

yang mungkin akan diderita

tertanggung, yang timbul dari suatu peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan

suatu pembayaran

yang

didasarkan atas

meninggal

atau

hidupnya

seseorang yang

dipertanggungkan.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (

risk

transfer mechanism

), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak

lain (penanggung). Kegiatan

usaha

asuransi

di

Indonesia

didasarkan

pada

Undang

-

Undang

Nomor

2

Tahun

1992

tentang

Usaha

Perasuransian.

Jenis

-

jenis

asuransi diantaranya adalah

asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. Adapun contoh perusahaan asuransi

diantaranya

Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Prudential, Axa Life, dan

lain

-

lain.

Seseorang yang memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang

polis

asuransi.

Polis

asuransi

adalah

suatu

kontrak

perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini

perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung

sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan

pembayaran (premi) tertentu dari

tertanggung.

Terdapat

dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah

pembayaran

pada

saat

jatuh

tempo

asuransi

yaitu:

kontrak

nilai

(

valued contract

)

dan

kontrak

indemnitas

(

contract

of

indemnity

).

Kontrak

nilai adalah perjanjian dimana jumlah

pembayarannya

telah ditetapkan

di muka, seperti nilai Uang

Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Adapun

kontrak

indemnitas

adalah

perjanjian

yang

jumlah

santunannya didasarkan atas jumlah kerugian

finansial yang sesungguhnya, seperti

biaya

perawatan rumah sakit.

Seiring dengan perkembangan industri

keuangan

syari

ah, di Indonesia berkembang pula

perusahaan asuransi dengan prinsip kegiatan usaha berbasis syariah.

b

.

Perusahaan Anjak

Piutang

Kegiatan anjak piutang (

factoring

) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di

Indonesia. Dalam operasinya, anjak

piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan

(KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang

adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk

pembelian

dan

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

atau

pengalihan

serta

pengurusan

piutang

at

au tagihan jangka pendek suatu perusahaan

dari transaksi perdagangan dalam atau luar

negeri.

Anjak

piutang

adalah

transaksi

pembelian

dan

atau

penagihan

serta pengurusan

piutang

atau

tagihan

jangka

pendek

klien

(penjual)

kepada

perusahaan

factoring

,

yang

kemudian

akan

ditagih

oleh

perusahaan

anjak

piutang

kepada

pembeli

karena

adanya

pembayaran

kepada

klien oleh perusahaan factoring (

factor

). Istilah klien (

client

) dan nasabah

(

customer

) dalam mekanisme anjak piutang memiliki

pengertian yang sangat berbeda. Bank

biasanya memiliki nasabah atau

customer

, sedangkan perusahaan anjak piutang

hanya

memiliki klien dalam hal ini

supplier

. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau

customer

. Mekanisme

anjak

piutang

ini

sebenarnya

dia

wali

dari

adanya

transaksi jual beli

barang atau jasa yang

pembayarannya

secara

kredit.

Secara umum, jasa

-

jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa

pembiayaan (

financing services

) dan jasa nonpembiayaan (

non financing services

). Adapun

kegiatan anjak piutang

meliputi:

1)

Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan

fee

tertentu.

2)

Pembelian

piutang

perusahaan

dalam

suatu

transaksi

perdagangan dengan harga sesuai

kesepakatan.

3)

Mengelola

usaha

penjualan

kredit

suatu

perusahaan,

yang

berarti perusahaan anjak

piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai

kesepakatan.

Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari

produknya tanpa perlu membentuk badan usaha bar

u. Namun demikian, karena volume

usaha anjak piutang yang biasanya relatif

besar,

maka umumnya bank

-

bank cenderung

memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari

-

hari dengan membentuk

suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang denga

n kredit bank antara lain

sebagai

berikut:

1)

Kredit bank

melibatkan praktik

-

praktik

dalam

perkreditan

umum termasuk mengenai

jaminan.

Sementara

itu, anjak piutang pada

prinsipnya merupakan transaksi

jual beli

piutang.

2)

Kredit bank dimulai dari

timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan

menjadi aktiva

produktif,

sedangkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari

suatu aktiva

produktif,

yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh

tempo.

3)

Kredit bank memberikan tambahan

aktiva dalam bentuk kas pada

debitor.

Anjak

piutang tidak memberikan tambahan kas, akan tetapi

hanya

memperlancar arus kas

dengan menggunakan piutang yang belum jatuh

tempo.

4)

Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki

syarat

pelunasan tetap,

sedan

gkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang

tunai.

5)

Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan, sementara bagi anjak piutang

agunan bukan merupakan hal

mutlak.

6)

Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus p

embukuan

penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen

menjadikan

anjak

piutang

lebih

sebagai

mitra

usaha.

e.

Perusahaan Modal

Ventura

Istilah

ventura

berasal

dari

kata

venture

yang

secara

bahasa

berarti sesuatu yang

mengandung risiko atau dapat

juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara

bahasa modal ventura (

venture capital

)

adalah

modal

yang

ditanamkan

pada

usaha

yang

mengandung risiko.

Adapun

definisi

perusahaan

modal

ventura

menurut

Keputusan

Presiden Nomor 61

Tahun

1988

adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk

penyertaan

modal

ke

dalam

suatu

perusahaan

yang

menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu

tertentu

dengan

tujuan:

1)

Menumbuhkan dan merangsang pengusaha

-

pengusaha kecil dan menengah, serta

memberikan

berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

kaidah

-

kaidah berusaha yang

sehat.

2)

Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara:

a.

Turut

serta

sebagai

penyertaan

modal

pada

perusahaan

yang didirikan

b.

Mengidentifikasi

proyek

dan

membantu

menyusun

feasibility

studies

perusahaan;

dan

c.

Menyediakan dana dan SDM serta membantu dalam pemasaran.

Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan

pembiayaan

berupa

pinjaman

atau

kredit.

Modal

ventura memberikan

pembiayaan

dengan

cara

melakukan

penyertaan

langsung

ke

dalam perusahaan yang dibiayai. Perusahaan yang

memperoleh pembiayaan

modal

ventura

disebut

Perusahaan

Pasangan

Usaha

(PPU) atau

investee company

. Jenis pembiayaan modal

ventura diantaranya sebagai

berikut:

1)

Equity financing

, yaitu penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha

(PPU) dengan cara mengambil alih sebagian saham

PPU.

2)

Semi equity financing

, yaitu penyertaan dengan cara membeli obligasi

konversi

yang

diterbitkan

PPU

3)

Bagi

hasil,

yaitu

pembiayaan

kepada

perusahaan

kecil

yang

belum memiliki bentuk

badan hukum Perseroan

Terbatas.

Ciri

-

ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal

saham (

equity financing

) dengan jangka

waktu tertentu.

Dalam

perkembangannya,

penyertaan

modal

tersebut

dapat dimodifikasi

menjadi

semi

equity

financing

.

Di

samping

itu,

karakteristik lain

modal

ventura

adalah

tingginya

risiko

yang

mungkin

dihadapi

oleh

pemodal. Modal ventura adalah

kumpulan dana (

pool of funds

) yang berasal dari

investor,

dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada

perusahaan

yang

membutuhkan

modal.

Oleh

karena

itu,

dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang

terlibat secara

langsung,

yaitu:

1)

Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal

yang

dimilikinya.

Modal

dari

berbagai

sumber

atau

investor tersebut

dihimpun

dalam

suatu

wadah

atau

lembaga

khusus

yang dibentuk untuk itu; atau disebut

venture

capital

funds

.

2)

Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan

mencari

jenis

investasi

potensial.

Profesional

ini

dapat

berupa lembaga

yang

disebut

perusahaan

manajemen

atau

management venture capital fund

company

1)

Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.

Perusahaan

yang

dibiayai

ini

disebut

investee

company

atau perusahaan pasangan

usaha.

Sama halnya dengan

Industri Keuangan Non

-

Bank (I

KNB

)

lainnya, prinsip kegiatan

usaha perusahaan

modal ventura juga ada yang berbasis syariah. Modal ventura syariah

adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal

ke

dalam suatu perusahaan

untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan

prinsip

-

prinsip

syariah.

Praktik

modal

ventura

yang

dilakukan

berdasarkan

akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak

bertentangan dengan prinsip

syariah

diakui.

f

.

Dana

Pensiun

Menurut Undang

-

Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Undang

-

Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun adalah

badan hukum yang mengelola dan

menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa

yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank

umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat

dipilih oleh karyawan yang akan

menghadapi pensiun antara lain:

1)

Pensiun

normal

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

2)

Pensiun

dipercepat

3)

Pensiun

ditunda

4)

Pensiun

cacat

J

enis

-

jenis dana pensiun menurut Pasal 2 Undang

-

Undang Dana Pensiun digolongkan

menjadi dua

,

yakni:

1)

Dana Pensiun Pemberi Kerja

(DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76

Tahun

1992. DPPK adalah dana pensiun yang

dibentuk oleh

orang atau

badan

yang

mempekerjakan

karyawan,

selaku

pendiri,

untuk

menyelenggarakan program pensiun

dengan manfaat pasti bagi kepentingan sebagian

atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap

pemberi kerja. Dengan

demikian,

dana

pensiun

jenis

ini

disediakan

langsung

oleh

pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapat pe

ngesahan dari Menteri

Keuangan.

2)

Dana

Pensiun

Lembaga

Keuangan

(DPLK).

Ketentuan

tentang

DPLK selanjutnya

dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992. DPLK adalah dana

pensiun yang dibentuk oleh bank atau

perusahaan

asuransi

jiwa

untuk

menyelenggarakan

program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan

maupun pekerja

mandiri

yang

terpisah

dari

DPPK

bagi

karyawan

bank

atau perusahaan

asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi

masyarakat

pekerja mandiri seperti

dokter,

petani,

nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak

tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk

dapat

memanfaatkan

DPLK

sesuai

dengan

kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau

perusahaan asuransi jiwa harus mend

apatkan pengesahan dari Menteri

Keuangan.

Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai

berikut:

1)

Membayar iuran pensiun setiap

bulan,

2)

Selanjutnya dikembangkan

(diinvestasikan),

3)

Akhirnya akan membentuk saldo atau

manfaat

pensiun

C.

Rangkuman

1.

F

ungsi dan peranan lembaga

keuangan

non

-

bank:

a.

Menghimpun dana dari

masyarakat

yang kelebihan

dana.

b.

Membantu

dunia usaha dalam

meningkatkan

produktivitas

barang/jasa.

c.

Memperlancar distribusi

barang/jasa.

d.

Mendorong

terbukanya lapangan

pekerjaan

2.

J

enis dan Prinsip

Kegiatan

Usaha

dan

Produk

Lembaga

Keuangan Non

Bank

a.

Pegadaian

b.

Sewa Guna Usaha

(

Leasing

)

c.

Asuransi

d.

Anjak

Piutang

e.

Modal

Ventur

a

f.

Dana

Pensiun

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

D.

Penugasan Mandiri

Perhatikan Wacana berikut ini.

Pegadaian Berikan Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya

Kompas.com

-

27/04/2020, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com

PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan program Gadai

Peduli, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak p

andemi Covid

-

19

Program ini memberikan bunga 0 persen bagi para pengguna produk Gadai

Konvensional maupun Syariah perusahaan pelat merah itu. "Kami berkomitmen terus

memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit

saat ini

di tengah wabah Covid 19. Program pertama Gadai Peduli adalah menetapkan

bunga 0 persen," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Senin (27/4/2020)

melalui siaran resmi.

"Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta

nas

abah gadai, yang terdiri dari 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta yang

diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” lanjut dia.

Kuswiyoto mengatakan, program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki

pinjaman kurang dari R

p 1 juta dan program efektif dimulai diberlakukan pada

tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020. Adapun persyaratan dari program bunga

0 persen ini adalah, nasabah yang berada dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya

diperbolehkan satu nasabah penerima saj

a. Sementara program Gadai Peduli yang

kedua, adalah penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah

menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.

"Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali,

dimaksudkan

memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi,

batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.

Sesuai wacana di atas,

jawablah pertanyaan berikut ini!

1.

Apakah nama program yang akan diluncurkan oleh

Pegadaian?

2.

Apakah tujuan diadakannya program baru ini?

3.

Mengapa program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang

dari Rp 1 juta?

E.

Latihan Soal

1.

Bu Ratna membeli

motor Honda di Dealer Honda Motor Abadi Tambun. Pembelian

dilakukan secara angsuran namun setelah kontrak ditandatangani, segala fasilitas dan

kegunaan motor sudah bisa dinikmati Bu Ratna. Motor Bu Ratna sudah dibayar oleh

Adira secara tunai, sehingga Bu

Ratna membayar angsurannya ke Adira Finance.

Adira Finance merupakan jenis:

A.

Modal Ventura

B.

Perusahaan Sewa Guna / Leasing

C.

Koperasi

D.

Asuransi

E.

Bursa efek

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

2.

Berikut ini adalah bank dan lembaga keuangan :

1)

Bank Central Asia

2)

Asuransi Prudential

3)

Bank Rakyat

Indonesia

4)

Adira Finance

5)

PT. Pegadaian

Yang merupakan Lembaga Keuangan Non

-

Bank adalah:

A.

1), 2), dan 3)

B.

2), 4), dan 5)

C.

2), 3), dan 4)

D.

1), 3), dan 5)

E.

3), 4), dan 5)

3.

Perhatikan tugas lembaga keuangan berikut ini.

1)

Melayani jasa

penaksiran

2)

Melayani jasa

titipan

barang

3)

Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan

fee

tertentu.

4)

Memberikan pinjaman dengan

jaminan

5)

Pembelian

piutang

perusahaan

dalam

suatu

transaksi

perdagangan dengan harga

sesuai

kesepakatan.

Yang merupakan tugas anjak piutang adalah

nomor ....

A.

1) dan 2)

B.

2) dan 3)

C.

5) dan 4)

D.

2) dan 3)

E.

3) dan 5)

4.

Perusahaan Humida adalah melakukan

pembiayaan

kepada

perusahaan

kecil

yang

belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan

Terbatas. Usaha yang dilakukannya

termasuk dalam:

A.

Modal ventura

B.

Pegadaian

C.

Anjak piutang

D.

Asuransi

E.

Leasing

5.

Jumlah masyarakat yang menggadaikan barang ke pegadaian meningkat. Peningkatan

ini diduga karena kebutuhan mendekati Idul Fitri, serta ekonomi yang sulit akibat

pandemi corona.

Berdasarkan wacana di atas,

tugas pokok yang diemban pegadaian adalah:

A.

Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum

gadai

B.

Ikut

serta

mencegah

adanya

pemberian

pinjaman

yang

tidak

wajar,

ijon, pegadaian

gelap dan praktik riba

lainnya

C.

Menyalurkan

kredit

maupun

usaha

-

usaha

lainnya

yang

bermanfaat terutama

D.

Membina pola perkreditan supaya benar

-

benar terarah dan bermanfaat

E.

Memberikan pinjaman kepada nasabah

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

Petunjuk Selanjutnya:

Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada halaman akhir modul ini. Jika

hasil nilai Anda minimal 75%, Anda bisa melanjutkan ke Kegiatan Pembelajaran 2. Jika

masih di bawah 75%, Anda harus mengulang kembali membaca dan mempelajari kegiatan

pem

belajaran , terutama materi yang menurut Anda masih belum dipahami.

Cara mengetahui nilai jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan rumus

berikut:

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑆𝑜𝑎𝑙

x 100 %

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

Kunci Jawaban

dan Pembahasan Latihan Soal Kegiatan

Pembelajaran 2

No

Jawaban

Pembahasan

1

B

Leasing

adalah s

ewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan

dalam

bentuk

penyediaan

barang

modal,

baik

secara

sewa guna

usaha degan hak opsi (

finance lease

)

maupun sewa guna

usaha tanpa

hak

opsi

(

operating

lease)

2

B

Lembaga Keuangan Non

-

Bank adalah:

1.

Asuransi Prudential

2.

Adira Finance

3.

PT. Pegadaian

3

E

T

ugas anjak piutang

adalah

1.

Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan

fee

tertentu.

2.

Pembelian

piutang

perusahaan

dalam

suatu

transaksi

perdagangan dengan harga sesuai

kesepakatan.

4

A

M

odal ventura (

venture capital

)

adalah

modal

yang

ditanamkan

pada

usaha

yang

mengandung risiko

.

Modal

ventura memberikan

pembiayaan

dengan

cara

melakukan

penyertaan

langsung

ke

dalam perusahaan yang dibiayai

5

B

T

ugas pokok yang diemban pegadaian adalah:

Ikut

serta

mencegah

adanya

pemberian

pinjaman

yang

tidak

wajar,

ijon,

pegadaian gelap dan praktik riba

lainnya

F.

Penilaian Diri

Untuk meyakinkan Anda sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran 2, silakan

menjawab pertanyaan

-

pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!

No

Pertanyaan

Jawaban

Ya

Tidak

1

Apakah Anda telah memahami

je

nis

-

jenis lembaga

keuangan non bank?

2

Apakah Anda telah memahami tugas

pegadaian?

3

Apakah Anda telah memahami tugas

leasing

?

4

Apakah Anda telah memahami tugas

asuransi?

5

Apakah Anda telah memahami tugas

modal

ventura?

6

Apakah Anda telah memahami tugas

anjak piutang?

7

Apakah Anda telah memahami

je

nis

-

jenis lembaga

keuangan non bank?

Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk

menentukan kegiatan

Anda selanjutnya. Namun jika Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul

ini sampai tuntas.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

Cara mengetahui persentase hasil jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan

rumus berikut:

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑌𝑎

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑎𝑛

x 100 %

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

3

ini

,

diharapkan

Anda dapat memahami dan

menyajikan materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan benar

. Diharapkan Anda

memiliki rasa ingin tahu tentang peran OJK dalam kehidupan sehari

-

hari.

B.

Uraian Materi

Gambar 5

Logo OJK

Sumber:

https://www.ojk.go.id/

A

pakah kalian pernah melihat logo OJK di atas?

Logo tersebut adalah logo Otoritas

Jasa Keuangan (OJK).

1. Pengertian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK

adalah lembaga independen bebas dari

campur tangan pihak lain. OJK

mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan

penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor

perbankan,

pasar

modal

, maupun sektor jasa keuangan non

-

bank seperti asuransi, dana

pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Jadi, pada Kegiatan Pembelajar

an 1 dan 2 Anda mempelajari tentang bank dan

lembaga keuangan, pada Kegiatan Pembelajaran 3 ini Anda akan tahu tentang tugas OJK

terkait bank dan Lembaga keuangan tersebut

.

OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan

sistem

pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik

perbankan maupun

lembaga

keuangan non

-

bank.

juga berperan dalam mengawasi lembaga

lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Di

antara lembaga atau industri jasa

keuanga

n yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana

pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

2

.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem

pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor

jasa keuangan.

Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan

perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjad

i tugas

sekaligus fungsi OJK. Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK

secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan

fungsi dan tugas yang penuh pula.

3. Visi Misi Otoritas Jasa

Keuangan (OJK)

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa

keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan

mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang

be

rdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

1.

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara

teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

2.

Mewujudkan sistem keuangan y

ang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

3.

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan

di dalam sektor jasa keuangan:

1.

Terselenggara secara teratur, adil,

transparan, dan akuntabel,

2.

Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,

dan

3.

Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

C.

Rangkuman

1.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

adalah lembaga independen bebas dari campur

tangan

pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,

pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa

keuangan, baik dari sektor perbankan,

pasar

modal

, maupun sektor jasa keuangan

non

-

bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga

jasa keuangan lainnya.

2.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap

keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

3.

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi

kepentingan konsumen

dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa

keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat

memajukan kesejahteraan umum.

4.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

:

1.

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di

dalam sektor jasa keuangan

secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

2.

Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

3.

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

D.

Penugasan Mandiri

Bacalah

wacana berikut ini!

Pengaduan ke OJK Didominasi Konsumen Perbankan Umum

Senin 24 Sep 2018 16:57 WIB

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG

--

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan

Kemitraan Pemerintah

Daerah, Dedy Patria mengungkapkan, berdasarkan data per Juli

2018, ada 210 pengaduan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Regional III Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengaduan

tersebut didominasi oleh nasabah dar

i perbankan umum.

"Pengaduan tertinggi pada bank umum sebanyak 128 pengaduan atau sebanyak 61

persen, selebihnya

pengaduan nasabah

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan

Pembiayaan," kata Dedy saat

kegiatan Pelatihan dan Gathering Wartawan se

-

Jateng

dan DIY, di Malang.

Sebagai bagian dari fungsi

OJK

dalam melindungi konsumen, penyelesaian pengaduan

konsumen menjadi fokus perhatian dari OJK. Untuk

itu, OJK, lanjutnya, akan berupaya

untuk menyelesaikan semua pengaduan konsumen tersebut.

"Dari 210 pengaduan yang masuk, 195 pengaduan atau 93 persennya telah berhasil

diselesaikan. Sedangkan untuk sisanya masih dalam proses klarifikasi," lanjutnya.

Ia

menuturkan, pihaknya juga selalu berusaha untuk menekan agar pengaduan

tersebut tidak selalu bertambah tiap tahunnya. Hal tersebut dilakukan dengan

menggelar berbagai pelatihan terkait dengan asuransi dan perusahaan pembiayaan,

untuk meningkatkan kompetens

i sumber daya manusia (SDM)

Dengan dilaksanakannya berbagai pelatihan tersebut, diharapkan dapat menekan

jumlah pengaduan konsumen. Ia pun juga berharap, agar perusahaan jasa keuangan

agar lebih baik dalam melaksanakan dan menyalurkan produknya kepada kon

sumen.

"Diharapkan perusahaan yang dimaksud seperti pembiayaan dan asuransi lebih baik

melaksanakan produk dan pelayanannya. Sehingga masyarakat juga benar

-

benar

paham dan mengerti terhadap produk tersebut. Dengan demikian pengaduan akan

berkurang dimasa

depan," ujarnya.

Setelah Anda membaca wacana tersebut, tuliskan informasi penting yang Anda peroleh

di dalam kotak di bawah ini!

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

E.

Latihan Soal

Setelah mempejari Kegiatan Pembelajaran 1, Anda harus mengukur sejauhmana

pemahaman terhadap materi yang disajikan pada kegiatan tersebut.

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1.

Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa

Keuangan (OJK)

adalah:

A.

menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

B.

mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran

C.

mengatur dan mengawasi bank

D.

penyedia dana terakhir (

lender of the last resort)

E.

menerima tabungan dan deposito

2.

Tujuan dibentuknya OJK:

A.

A

gar keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan terselenggara secara

teratur

B.

Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector

keuangan yang stabil

C.

Agar seluruh kegiatan di sector keuangan mampu melindungi kepentingan

konsumen dan masy

arakat

D.

Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector

keuangan yang transparan dan akuntabel.

E.

Semua benar

3.

Berikut ini adalah tugas OJK dan BI:

1)

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr perbankan

2)

Mengatur dan mengawasi

kegiatan jasa keuangan di sekor pasar modal

3)

Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana

pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

4)

Menjaga kestabilan moneter

5)

Mengatur dan menjaga kelancaran

system pembayaran

Yang merupakan tugas OJK adalah

...

A.

1), 2), dan 3)

B.

2), 4), dan 5)

C.

2), 3), dan 4)

D.

2), 3), dan 5)

E.

1), 3), dan 5)

4.

Perhatikan wacana berikut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian

terhadap 16

entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah

perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI,

PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.

Wacana di atas

menunjukkan OJK menjal

ankan misi:

A.

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan

secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

B.

Mewujudkan sistem keuangan

negara

yang tumbuh secara

saling bersaing datu

dengan yang lain

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

C.

Melindungi

kepentingan konsumen dan masyarakat

untuk mendapatkan

bantuan

D.

Mengatur perbankan

dan perekonomian

di Indonesia

E.

Mengatur

bank sentral sebagai bank pemerintah

5.

Perhatikan wacana berikut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen

meningkat

signifikan saat pandemi Covid

-

19. Tercatat layanan pengaduan melalui Whatsapp

sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei 2020.

Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara

mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi

kredit yang diajukan

lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.

Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:

A.

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan

secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

B.

Mewujudkan sistem

keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

C.

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

D.

Mengatur perbankan di Indonesia

E.

Mengatur lembaga keuangan

Petunjuk Selanjutnya:

Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada halaman berikutnya. Jika hasil

nilai Anda minimal 75%, Anda bisa melanjutkan ke Kegiatan Pembelajaran 2. Jika masih di

bawah 75%, Anda harus mengulang kembali membaca dan mempelajari kegiatan

pembelaj

aran , terutama materi yang menurut Anda masih belum dipahami.

Cara mengetahui nilai jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan rumus

berikut:

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑆𝑜𝑎𝑙

x 100 %

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

Kunci Jawaban

dan Pembahasan Latihan Soal

Kegiatan Pembelajaran 3

No.

Jawaban

Pembahasan

1

C

Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) adalah

mengatur dan mengawasi bank

.

2

E

Tujuan dibentuknya OJK:

1.

Mewujudkan

terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam

sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan

akuntabel;

2.

Mewujudkan

sistem

keuangan

yang

tumbuh

secara

berkelanjutan dan stabil;

3.

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

3

A

Berikut ini

adalah tugas OJK dan BI:

1.

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr

perbankan

2.

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sekor pasar

modal

3.

Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector

perasuransian, dana pension, lembaga pembia

yaan, dan lembaga

jasa keuangan lainnya.

4

A

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan

pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September

2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT

Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT

Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.

Wacana di atas

menunjukkan OJK menjalankan misi:

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa

keuangan secara

teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

5

C

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen

meningkat signifikan saat pandemi Covid

-

19. Tercatat layanan

pengaduan melalui Whatsapp sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei

2020.

Komisioner OJK

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta

Segara mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi

kredit yang diajukan lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.

Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:

Melindungi kepentingan konsum

en dan masyarakat.

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

37

F.

Penilaian Diri

Untuk meyakinkan Anda sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran 1, silakan

menjawab pertanyaan

-

pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!

No

Pertanyaan

Jawaban

Ya

Tidak

1

Apakah Anda telah memahami

apa itu OJK?

2

Apakah Anda telah memahami

tugas OJK?

3

Apakah Anda bisa menjelaskan kembali tentang

OJK?

Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk menentukan kegiatan

Anda selanjutnya. Namun jika

Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul

ini sampai tuntas.

Cara mengetahui persentase hasil jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan

rumus berikut:

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑌𝑎

𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎

𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑎𝑛

x 100 %

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

38

E

VALUASI

Untuk mengukur penguasaan materi atas modul ini, silakan Anda menjawab pertanyaan

-

pertanyaan berikut ini.

1.

Bank Tabungan Negara (BTN) adalah bank pemerintah, karena

A.

Modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan

kesejahteraan

masyarakat

B.

Pemilik modalnya adalah pihak swasta yang bertujuan mencari laba.

C.

Sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki oleh

swasta.

D.

Modalnya adalah modal milik daerah dan beroperasi di daerah yang

bersangkutan.

E.

Mencari modal dengan cara menjual saham.

2.

Pak Heri menyimpan uangnya di Bank Mandiri.

P

enarikannya bisa menggunakan

cek. Simpanan ini bernama:

A.

Simpanan giro/

demand deposit

B.

Simpanan tabungan/

saving deposit

C.

Simpanan deposito/

time deposit

D.

Simpanan

barang berharga

E.

Kredit simpan pinjam

3.

Produk perbankan yang paling memungknkan dilakukan siswa adalah:

A.

Deposito berjangka

B.

Giro

C.

Rekening

koran

D.

Inkaso

E.

Tabungan

4.

Salah satu perbedaan

bank syariah

dan bank konvensional adalah

bank

konvensional .

...

A.

menerima tabungan, bank syariah tidak.

B.

menyalurkan kredit pedagang, Bank syariah ke petani

C.

mendapat bunga, bank syariah haram memungut bunga

D.

milik pemerintah, bank syariah milik yayasan

E.

dikelola atas motif laba, bank syariah tidak mengharapkan laba

5.

Pembia

yaan berdasarkan prinsip bagi hasil di mana bank syariah memberi modal

dan nasabah memberikan keahliannya kemudian laba dibagi menurut rasio nisbah

yang disetujui. Prinsip ini disebut:

A.

Prinsip

musharakah

B.

Prinsip

murabahah

C.

Prinsip

mudharabah

D.

Prinsip

ijarah

E.

Prinsip

ijarah

wa iqtina

6.

Jika Tuan Hendri dan Bank Syariah Mandiri menjalin kerjasama pembiayaan

berdasarkan prinsip penyertaan modal di mana Bank Syariah Mandiri menjadi

mitra Tuan Hendri dan kedua pihak saling memberikan modal. Prinsip ini

dinamakan:

A.

Pr

insip

mus

y

arakah

B.

Prinsip

murabahah

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

39

C.

Prinsip

mudharabah

D.

Prinsip

ijarah

E.

Prinsip

ijarah

wa iqtina

7.

Berikut ini manfaat pasar modal bagi

investor dan pe

merintah:

1)

Memperoleh deviden bagi pemegang saham

2)

Memperoleh

capital gain

(keuntungan saham)

3)

Mendorong perkembangan pembangunan

4)

Menciptakan kesempatan kerja

Yang merupakan manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah:

A.

1) dan 2)

B.

2) dan 4)

C.

3) dan 4)

D.

2) dan 3)

E.

1) dan 3)

8.

Perhatikan wacana berikut.

Seseorang yang sudah berhenti bekerja, tidak

lantas berarti berhenti hidup. Artinya,

seseorang yang sudah berhenti bekerja masih memiliki kebutuhan hidup. Oleh karena

itu, pekerja perlu mengikuti program yang akan membuat statusnya yang sudah

berhenti bekerja tetap memiliki sumber penghasilan untuk b

iaya hidup.

Program yang dimaksud dalam wacana adalah ...

A.

Pegadaian

B.

Anjak piutang

C.

Dana pensi

u

n

D.

Leasing

E.

Tabungan

9.

Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan

sebagian lainnya dimiliki swasta adalah:

A.

BTN

B.

Bank Mega

C.

Bank Jawa Bara

t

D.

Bank CIMB Niaga

E.

Bank

ANZ Indonesia

10.

Perhatikan wacana berikut.

Jika seseorang menggunakan kartu kredit dari bank tertentu, maka akan diketahui

profil pembayaran tagihan tiap bulannya, baik

itu termasuk dalam kategori lunas

tagihan, membayar

cicilan minimum, membayar tepat waktu atau melebihi batas

waktu. Dalam hal ini BI checking akan mengkategorikan seseorang menjadi golongan

debitur lancar,

perhatian khusus, kurang lancar, diragukan atau bahkan macet.

Dari wacana tersebut, kriteria pemberi

an kredit yang ditekankan bank adalah:

A.

Character

B.

Capacity

C.

Collateral

D.

Conditions

E.

Capital

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

40

Kunci Jawaban:

No

Jawaban

1

A

2

A

3

E

4

C

5

C

6

A

7

C

8

C

9

E

10

A

Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral

PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

41

DAFTAR PUSTAKA

Akseleran.co.ic. (2020, 21 Maret). Lembaga Keuangan: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan

Jenisnya di Indonesia. Diakses pada 5 Oktober 2020, dari

https://accurate.id/ekonomi

-

keuangan/pengertian

-

lembaga

-

keuangan/

Bank Indonesia

.

2014.

Buku Panduan Guru SMA/MA

Muatan Kebanksentralan

. Jakarta:

Bank

Indonesia

Cermati.com. (2017, 3 Mei). Beda Fungsi antara Lembaga Keuangan dan Non

-

Bank.

Diakses pada 5 Oktober 2020, dari

https://www.cermati.com/artikel/beda

-

fungsi

-

antara

-

lembaga

-

keuangan

-

bank

-

dan

-

non

-

bank

Liputan6.com. (2019, 16 April). Fungsi OJK, Tujuan, dan Tugasnya yang Jarang Diketahui.

Diakses pada 5 Oktober 2020, dari

https://hot.liputan6.com/read/3942916/fungsi

-

ojk

-

tujuan

-

dan

-

tugasnya

-

yang

-

jarang

-

diketahui

OJK.go.id. Lembaga Jasa Keuangan Khusus. Diakses pada 5 Okt

ober 2020, dari

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga

-

Jasa

-

Keuangan

-

khusus.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. 2014.

Mengenal Otoritas Jasa Keu

angan dan Industri Jasa Keuangan

Kelas X

. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan

Nurhadi. 2018.

Lensa Kegiatan Ekonomi SMA/MA Kelas X Kelompok Peminatan IPS

. Jakarta:

Bailmu