Halaman
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
i
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
ii
LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN
EKONOMI KELAS X
PENYUSUN
Siti Mugi Rahayu, M.Pd.
SMA Al Muslim
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
iii
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
.................
ii
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
..............
iii
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
...............
v
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
........
vii
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
.......
1
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
........
1
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
....
1
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
.........................
1
D.
Pe
tunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
...................
2
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
2
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
.........
3
BANK
................................
................................
................................
................................
.............................
3
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
...............................
3
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
...........
3
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
............
16
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
.
17
E.
Latihan S
oal
................................
................................
................................
...........
17
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
.........
19
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
................................
................................
................................
......
20
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
................................
................................
.............................
20
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
.............................
20
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
.........
20
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
............
25
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
.
26
E.
Latihan S
oal
................................
................................
................................
...........
26
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
.........
29
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
................................
................................
................................
......
31
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
................................
................................
.............................
31
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
.............................
31
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
.........
31
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
............
32
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
.
33
E.
Latihan S
oal
................................
................................
................................
...........
34
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
.........
37
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
iv
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
................
38
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
..............................
41
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
v
GLOSARIUM
Dana Tabarru’
Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para
peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan
akad tabarru’ yang disepakati.
Gadai
Suatu hak yang
diperoleh seorang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,
dan yang memberikan kekuasaan kepada yang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara did
ahulukan daripada orang
-
orang
berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk
melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya
-
biaya mana yang harus didahulukan
(Pasal 1150 BW ).
Inve
stasi
Kegiatan membeli produk keuangan dengan harapan
mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi dan bagi hasil
pada masa mendatang. Jaminan Fidusia : Pasal 1 Angka 2
Und
Pegadaian
Perusahaan BUMN yang mempunyai misi ikut membantu
program
pemerintah dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah
melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai
dan fidusia (konvensional maupun syariah), jasa titipan,
jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia
da
n batu adi, serta kegiatan usaha lain yang
menguntungkan (jasa transfer uang, jasa transaksi
pembayaran,
jasa
administrasi
pinjaman,
dan
optimalisasi aset).
Polis
Tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan
bukti tertulis yang memuat hak dan kewaj
iban dan
ketentuan lainnya
Premi
Iuran yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh
tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu
polis asuransi.
Prinsip
Wadi’ah
Akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan
sebagai wakil peserta untuk
mengelola dana tabarru’
dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau
wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah
(fee).
Prinsip
Mudharabah
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah
mudharabah
.
Tujuan
akad
mudharabah
adalah kerjasama
antara pemilik dana (
shahibul maal
) dengan pengelola
dana (
mudharib
), dalam hal ini adalah bank.
Reksa Dana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Wadah
untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk
selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek yang terdiri
atas pasar uang, obligasi, dan saham oleh Manajer
Investasi. Dengan berinvestasi pada reksa dana, pada
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
vi
dasarnya kita menggunakan jasa Manajer Investasi.
Potensi keuntungan yang diperoleh adalah dalam bentuk
dividen dan capital gain.
Saham (
Stock
)
Bukti p
enyertaan modal di suatu perusahaan, atau bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi
pada saham, kita akan mendapatkan keuntungan dalam
bentuk dividen dan kenaikan harga apabila kinerja
perusahaan meningkat.
Wadiah
Titipan nasabah yang h
arus dijaga dan dikembalikan
setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
vii
PETA KONSEP
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
1
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajaran
:
Ekonomi
Kelas
:
X
/
2
(
Genap
)
Alokasi Waktu
:
3 x 3 JP
Judul Modul
:
Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
B
.
Kompetensi Dasar
3.
5.
Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian.
4.
5
Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam
perekonomian Indonesia.
C
.
Deskripsi Singkat Materi
P
ada kesempatan ini Anda akan mempelajari lembaga keuangan.
Di
mana biasanya
Anda menyimpan uang? Di celengan atau di bank? Nah, bank adalah salah satu lembaga
keuangan. Namun, apakah hanya bank?
Pada modul ini Anda akan diajak mempelajari lembaga keuangan
yang terdiri dari
bank dan nonbank.
Bank sangat dekat dengan kehidupan kita sehar
i
-
hari. Dengan
mempelajari bab ini, Anda akan memahami bagaimana lembaga keuangan berperan untuk
membantu mempermudah
kehidupan kita yang semakin modern ini
.
Gambar 1
Suasana
Pelayanan Salah Satu Bank saat Pandemi
Covid
-
19
Sumber ilustrasi:
https://bumntrack.co.id/
Tingkat pemahaman atau penguasaan Anda setelah mempelajari modul adalah 75%.
Jika tingkat penguasaan Anda
kurang dari 75%, Anda harus mengulang kembali hingga
mencapai tingkat penguasaan yang ditetapkan. Dengan mempelajari materi modul ini, Anda
mampu menerapkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kehidupan sehari
-
hari.
Sebagai prasyarat,
sebelum mempelajari dan mengerjakan modul ini, Anda terlebih
dahulu harus menyelesaikan/lulus modul sebelumnya.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
M
odul adalah bahan ajar yang dipergunakan sendiri untuk membantu Anda
memahami materi. Perhatikan
petunjuk berikut ini
.
a.
Berdoalah sebelum mempelajari modul ini
b.
Siapkan alat tulis yang dibutuhkan berupa pinsil, pulpen, dan buku tulis
c.
Bacalah dan pahami materi yang ada pada setiap kegiatan pembelajaran pada modul
ini dengan baik dan berurutan
d.
Ikuti keten
tuan yang berlaku dalam setiap modul, khususnya waktu yang disediakan
untuk bagian tertentu
e.
Kerjakan tugas
-
tugas dan soal
-
soal formatif maupun evaluasi dengan cermat dan jujur
f.
Jangan melihat kunci jawaban sebelum waktunya
g.
Usahakan meyelesaikan setiap mo
dul lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan
h.
Tingkatkan terus pemahaman Anda
i.
Anda diperbolehkan bertanya kepada guru jika dirasa perlu
j.
Laporkan kemajuan Anda kepada guru sebelum melanjutkan ke modul berikutnya.
Target minimal skor nilai uji kemahira
n adalah 75 (skala 100)
1) Jika target 75% belum tercapai, mintalah saran guru
2) Jika skor nilai Anda ≥ 75%, Anda diperbolehkan melanjutkan ke modul berikutnya.
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
3
kegiatan pembelajaran
dan
di dalam
nya
terdapat uraian
materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.
Pertama
:
Bank
Kedua
:
Lembaga
Keuangan Non
B
ank
Ketiga
: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
BANK
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah
kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
Anda memahami
materi Bank
secara
lengkap
dan memiliki rasa ingin tahu akan lembaga keuangan yang akan membantu
kehidupan
kita sehari
-
hari
.
B.
Uraian Materi
Anda tentu
sering mendengar
istilah
lembaga keuangan
dan
akan langsung
mengaitkannya dengan bank. Lebih dari itu,
lembaga keuangan
sebenarnya tidak hanya
terbatas pada bank,
tetapi
ada pula berbagai bentuk lainnya. Untuk mendapatkan
pemahaman lebih lanjut, berikut ini ulasan lengkap mengenai institusi ini.
Peng
ertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan
yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk
pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga
atau persentase.
Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja,
menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.
Jenis
-
Jenis Lembaga Keuangan
Berdasarkan jenisnya,
lembaga keuangan
di Indonesia terbagi menjadi dua jenis,
yaitu lembaga keuangan Bank dan
n
on
-
B
ank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan
wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang,
serta menerbitkan promes atau
banknote
.
Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk
menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia,
Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi
, dan Bank
Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.
2.
Lembaga Keuangan Non
-
B
ank
Sementara itu, lembaga non
-
Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara
depository
atau tidak langsung. Be
berapa contoh
lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan
leasing
, perusahaan
asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain
-
lain.
Untuk
memenuhi
kebutuhan
keuangan
di
kemudian
hari,
sebagian dari
pendapatan
masyarakat
biasanya disimpan dalam bentuk tabungan di bank.
Tabungan
merupakan salah
satu produk penghimpunan dana dari
bank.
Selain
bank,
Anda
juga
dapat
memanfaatkan
produk
-
produk
Lembaga
Keuangan
Non
-
Bank
(LKNB)
atau Industri Kuuangan
Non
-
Bank
(IKNB)
seperti
asuransi,
leasing
,
dan
dana pensiun. Sejak Januari 2014, pengaturan dan
pengawasan bank dan LKNB dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam bab ini, Anda akan mendapatkan penjelasan tentang hal
-
hal yang
berkaitan dengan ba
nk, LKNB, dan OJK.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
1.
Bank
a.
Pengertian
Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu
banco
yang berarti
meja
atau
bangku
.
Dalam
kehidupan
sehari
-
hari,
bank
dikenal
sebagai lembaga
keuangan
yang kegiatan utamanya
menerima simpanan dana
dari
masyarakat
baik
dalam
bentuk
tabungan,
deposito,
maupun
giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada
masyarakat
yang membutuhkannya
dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan
pembiayaan. Menurut Undang
-
Undang Nomor 1
0
Tahun 1998
tentang Perbankan,
bank
adalah
badan
usaha yang menghimpun
dana dari
masyarakat
dalam
bentuk simpanan dan
menyalurkannya
dalam
bentuk kredit
dan
bentuk
-
bentuk lainnya
dalam
rangka meningkatkan
taraf
hidup
masyarakat.
Kegiatan bank pertama kali
adalah sebagai tempat penukaran uang. Dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penyimpanan atau
penitipan emas atau perak untuk menghindari
pencurian.
Sebagai
bukti
bagi
seseorang
yang
menitipkan uang atau emas, maka ia
menerima selembar kertas yang disebut
goldsmith
notes
. Dalam praktik perbankan sekarang hal tersebut disebut uang
giral
.
Seiring
dengan
perkembangan
perdagangan
dunia,
perkembangan perbankan semakin
pesat dan peranannya semakin penting. Hal tersebut
disebabkan
perkembangan
perbankan
tidak
dapat
dipisahkan dari perkembangan perdagangan dunia
dan teknologi
. Bank
berperan sebagai jantungnya perdagangan, sehingga kehidupan ekonomi dunia tetap
berlangsung.
2. Fungsi
Bank
Setelah
mendapat
penjelasan
tentang
pengertian
bank
pada
pokok
bahasan sebelumnya,
menurut Anda apa sesungguhnya fungsi bank itu?
Secara
umum,
bank
berfungsi
sebagai
lembaga
intermediasi
,
yaitu menghimpun dana dari
masyarakat
dalam bentuk tabungan,
deposito dan giro, serta
menyalurkan dana tersebut kepada
masyarakat
dalam bentuk
pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai
perantara
antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana.
Bank
memiliki
peran
yang
sangat
penting
dalam
perekonomian,
yaitu sebagai
salah satu
roda penggerak dalam menunjang pembangunan
ekonomi
nasional. Bank dapat mendorong
upaya
peningkatan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan masya
rakat.
Berdasarkan
uraian
di
atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi
utama
suatu
bank
yaitu sebagai
lembaga
keuangan
yang menghimpun
dana
dari
masyarakat
dan
menyalurkan
dana
tersebut
kepada
masyarakat
yang
membutuhkan. Untuk
lebih
jelasnya
perhatikan uraian
berikut ini:
a.
Menghimpun
Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa
sumber dana, di
antaranya sebagai berikut:
1)
Dana
sendiri
berupa
setoran
modal
waktu
pendirian
dan
penjualan saham di bursa
efek jika bank
tersebut sudah
go
public
.
2)
Dana
masyarakat
yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan,
giro dan
deposito.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
3)
Dana Pasar Uang Antar Bank
(PUAB).
b.
Menyalurkan
Kredit
Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam
bentuk kredit kepada
masyarakat
yang memerlukan dana
untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk
kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank
akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi
hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana
kepada
masyarakat,
bank
memegang
prinsip
kehati
-
hatian
serta
memerhatikan prinsip 5 C
yakni sebagai
berikut:
1)
Character
, yaitu tabiat dan kemauan
pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu
diteliti tentang kepribadian, cara hidup dan
keadaan
keluarga
serta moral pemohon
kredit.
2)
Capacity
,
yaitu
kemampuan,
kepandaian
dan
keterampilan
menggunakan kredit
yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi
kewajiban atau
utangnya.
3)
Capital
,
yaitu
modal
seseorang
atau
badan
usaha
penerima
kredit.
Tidak semua
modal harus bersumber dari
kredit.
4)
Collateral
, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh
penerima
kredit.
Agunan
atau
jaminan
sebagai
alat
pengaman dari
ketidakpastian
pada
waktu
yang
akan
datang
pada
saat
kredit harus
dilunasi.
5)
Condition of economies
, yaitu yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada
saat
proses
kredit
dilakukan
dan
prakiraan
kondisi
ekonomi
di masa depan, baik kondisi
ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan
kredit.
c.
Memberikan Pelayanan
Jasa
Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu
-
lintas pembayaran” berupa transfer
dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (
e
-
money
) dan pelayanan lainnya.
3. Jenis,
Prinsip
Kegiatan
Usaha
,
dan
Produk
Bank
a.
Jenis
-
Jenis
Bank
Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di
antaranya sebagai berikut:
1)
Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan
aspek
kelembagaannya,
terdapat
dua
jenis
bank
yakni bank
umum
dan
Bank
Perkreditan
Rakyat
(BPR).
Hal
tersebut
ditegaskan dalam Undang
-
Undang Nomor
10
Tahun
1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai
berikut:
a)
Bank
umum
B
ank
umum
adalah
bank
yang
melaksanakan kegiatan
usaha
baik
secara
konvensional
maupun
berdasarkan
prinsip
-
prinsip syariah yang dalam
kegiatannya
memberikan
jasa
dalam
lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam
bentuk
tabungan,
deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut
kepada
masyarakat
dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit
produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta
kredit konsumtif
contohnya
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan
Kendaraan Bermotor (KKKB) d
an
sebagainya.
Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan
menjadi dua macam sebagai berikut:
(1)
Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki i
z
in untuk melakukan
transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI,
Bank
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
Mandiri, Bank BCA dan Bank
BII.
(2)
Bank
umum
nondevisa,
yaitu
bank
umum
yang
tidak
memiliki
ijin melakukan
transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank
Kesejahteraan
Ekonomi.
b)
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
BPR
adalah
bank
yang
melaksanakan
kegiatan usaha
secara
konvensional
atau
berdasarkan
prinsip
syariah
yang
dalam
kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito,
serta
menyalurkannya
dalam
bentuk
pinjaman
(kredit).
Dalam menjalankan
usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam
bentuk
giro,
menjalankan
usaha
perasuransian
dan
mengikuti
kliring. Khusus untuk melakukan
transaksi valuta asing, tidak semua
BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah
memiliki ijin usaha
money changer
dari Bank Indonesia. Contoh BPR diantaranya
BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.
Gambar 2 Perbedaan Bank Umum dan BPR
2)
Berdasarkan
Kepemilikan
Berdasarkan
kepemilikannya,
bank dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu
sebagai berikut:
a)
Bank
persero
Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Man
diri, Bank BRI, Bank BNI
dan Bank BTN.
b)
Bank swasta
nasional
Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau
sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank
Bukopin.
c)
Bank pembangunan
daerah
Bank
pem
bangunan
daerah
yaitu
bank
yang
sahamnya
(modalnya) seluruhnya atau
sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank
BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan
Sulbar,
dan
sebagainya.
d)
Bank
campuran
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional
Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga,
Bank ANZ Indonesia,
Bank BNP
Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.
e)
Bank
asing
Bank asing yaitu bank yang
sahamnya (modalnya) seluruhnya
dimiliki oleh asing.
Contohnya
Bank
of
Tokyo
-
Mitsubishi,
Citibank, HSBC,
Standard Chartered,
dan
sebagainya.
b.
Prinsip Ke
giatan Usaha Bank
Prinsip
kegiatan
usaha
bank
yang
berkembang
di
Indonesia
terdiri atas prinsip
konvensional dan prinsip
syariah.
1)
Bank
Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis
pada prinsip bunga. Imbalan
yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau
giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan
(misalnya tabungan, deposito
atau
giro)
maupun
pinjaman,
keduanya
menggunakan
bunga. Untuk produk simpanan disebut dengan bu
nga simpanan,
sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank
memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada
bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah
yang menjadi salah sa
tu sumber
keuntungan
bank.
Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang
dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan
oleh
nasabah
untung
atau
rugi.
Penentuan
bunga
oleh
bank konvensional mempertimbangkan
ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI
Rate.
2) Bank
Syariah
Undang
-
Undang
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Perbankan
Syariah Pasal 1
ayat
1 menjelaskan bahwa Perbankan Syari
ah adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun
Bank Syariah adalah
b
ank
yang
menjalankan
kegiatan
usahanya
berdasarkan
prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia
jasa
keuangan
yang bekerja berdasarkan etika dan siste
m
nilai
Islam,
khususnya
yang
bebas
dari
unsur
bunga
(
riba
),
bebas dari kegiatan spekulatif yang
nonproduktif seperti perjudian (
maisir
), bebas
dari
hal
-
hal
yang
tidak
jelas
dan
meragukan
(
gharar
),
berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan
usaha
yang
halal.
Bank
syariah
pada
dasarnya
sama
dengan
bank
komersial lainnya
yang sudah
ada di
masyarakat,
perbedaannya terletak
pada
kegiatan
operasionalnya.
Bank
syariah,
operasionalnya
berdasarkan
prinsip
,
syariah sedangkan
bank
komersial
lainnya
menggunakan prinsip
konvensional.
Adapun yang dimaksud
dengan
prinsip
syariah
adalah bahwa dalam perjanjian
perbankan digunakan
hukum Islam
antara
pihak bank
dengan
pihak nasabah untuk
penyimpanan
dana,
pembiayaan, kegiatan
usaha
dan
kegiatan lainn
ya
yang
dinyatakan
sesuai
dengan
prinsip
syariah.
Undang
-
Undang Nomor 21
Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah
menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua,
yakni Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan
Rakyat (BPR) Syariah. Bank
Umum Syariah adalah
bank syariah
yang dalam
kegiatannya
memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Adapun
BPR
Syariah
adalah
bank
sya
riah
yang
dalam
kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
Hal yang me
mbedakan antara bank syariah dengan bank konvensional
terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hukum Islam yang melarang
hal
-
hal sebagai berikut:
a)
Perniagaan atas barang
-
barang yang
haram,
b)
Bunga
(
riba
),
c)
Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (
maisir
),
serta
d)
Ketidakjelasan dan manipulatif
(
gharar
)
Dalam
operasionalnya,
perbedaan
utama
antara
bank
syariah
dan bank
konvensional adalah
bank syariah
tidak menggunakan bunga melainkan bagi
hasil.
Berdasarkan penjelasan di atas tentang jenis
dan prinsip
kegiatan usaha
perbankan,
benang
merahnya
dapat
dilihat
dalam
bagan
sebagai berikut:
Gambar 3
Jenis dan Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Sumber:
Buku Panduan Guru SMA/MA Muatan Kebanksentralan
c.
Produk dan Layanan
Bank
Produk bank dapat
dikelompokkan
menurut
kegiatan utamanya
yaitu menghimpun
dana
dan
menyalurkan
dana. Dalam
rangka
menghimpun dana dari
masyarakat
(
funding
),
produk
bank
terdiri
atas tabungan,
sertifikat
deposito,
deposito
berjangka
dan
giro
yang secara
umum disebut
dengan
produk simpanan.
Simpanan
adalah dana yang
dipercayakan
oleh
masyarakat
kepada
bank
berdasarkan
perjanjian
penyimpanan
dana dalam bentuk
giro,
deposito,
sertifikat
deposito,
tabungan dan/atau
bentuk
lainnya
yang
dipersamakan dengan
itu.
Tahukah Anda apa bedanya tabungan dengan giro? Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan
dengan itu.
Tabungan
dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya
hanya
dapat dilakukan menurut
syarat
tertentu. Umumnya
bank
akan
memberikan
buku
tabungan
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
yang
berisi
informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu
ATM
lengkap
dengan
nomor pribadi (PIN/
Personal Identification
Number
).
Adapun
giro
adalah
simpanan
yang
penarikannya
dapat
dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan. Rekening Giro (
Curren
t Account
) dapat diartikan juga sebagai salah satu
produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan
usaha
dalam
Rupiah
maupun
mata
uang
asing
yang
penarikannya dapat dilakukan kapan saja,
selama jam kerja dengan
menggunakan warkat Cek dan Bilyet
Giro.
Tahukah Anda apa itu cek? Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran
yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila
penabung mempunyai rekening Giro. Cek ter
diri atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
1)
Cek
Atas
Nama (
Order
Cheque
)
Cek
Atas
Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana
dan
bank
akan
melakukan
pembayaran
kepada
nama
yang
tertera pada cek tersebut.
Pembayaran
dilakukan
paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek
tersebut.
2)
Cek
Atas
Unjuk (
Bearer
Cheque
)
Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan
melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran
dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima pada cek tersebut.
3)
Cek Silang (
Cross
Cheque
)
Cek Silang adalah Cek
Atas
Nama dan/atau Cek
Atas
Unjuk yang diberikan
tanda
garis
menyilang
pada
unjuk
kiri
atas
warkat
atau
dapat juga diberi tanda garis men
yilang
sepanjang cek dari ujung kiri bawah
ke
ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat
diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan
ke
dalam rekening penerima
cek.
Selain tabungan dan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat
, bank
menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito
dapat
dicairkan
setelah
jangka
waktu
berakhir.
Deposito
yang jatuh
tempo
dapat
diperpanjang
secara
otomatis
(
Automatic
Roll
Over
). Deposito dapat dalam mata uang
rupiah maupun mata uang
asing.
Dalam
produk
deposito, dikenal adanya
istilah
deposito berjangka
dan sertifikat
deposito.
Deposito Berjangka merupakan
simpanan
yang pencairannya dilakukan berdasarkan
jangka
waktu
tertentu. Umumnya
mempunyai jangka
waktu mulai dari
1, 2, 3,
6
dan
12
sampai
dengan
24
bulan. Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito,
baik
perorangan
atau
lembaga. Kepada
setiap
deposan diberikan
bunga
yang
besarnya
dan
waktu
pembayarannya
sesuai
dengan
yang
berlaku
di
masing
-
masing
bank.
Pembayaran
bunga
deposito dapat dilakukan
setiap bulan atau setiap jatuh tempo
sesuai jangka waktunya.
Pembayaran
bunga d
apat
dilakukan secara
tunai
maupun non
-
tunai (pemindahbukuan).
Kepada
setiap
deposan
dengan
nilai
deposito
tertentu dikenakan
pajak
penghasilan
dari bunga
yang
diterima
dan jika
dilakukan pencairan sebelum
jatuh
tempo,
maka
umumnya dikenakan
denda.
Adapun
sertifikat
deposito
adalah
simpanan
dalam
bentuk
deposito yang
sertifikat
bukti
penyimpanannya
dapat
dipindahtangankan
dengan jangka waktu 1
,
3, 6 dan 12 bulan.
Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpa
mencantumkan
nama pemilik deposito.
Sertifikat
Deposito
dapat
diperjualbelikan
kepada
pihak
lain.
Pembayaran
bunga
Sertifikat
Deposito
dapat
dilakukan
di
muka,
setiap bulan atau pada saat
jatuh tempo, baik tunai maupun
nontunai.
Di
sisi lain, dalam
rangka menyalurkan dana kepada
masyarakat
(
lending
), bank
memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
-
meminjam
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
antara bank dengan pihak
lain
yang
mew
ajibkan
pihak
peminjam
untuk
melunasi
utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank
diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit
konsumtif.
Selain produk
penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan
jasa
-
jasa lainnya di
antaranya sebagai berikut:
1)
Transfer
(Kiriman
Dana);
Transfer
Dana
adalah
jasa
yang
diberikan bank untuk
mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah
maupun
mata uang asing. Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank
ke
bank lain, atau pada
bank yang
sama,
baik
dalam
satu
kota
atau
kota
yang
berlainan,
bahkan sampai keluar
negeri.
2)
Safe Deposit Box
(SDB); SDB adalah jasa penyewaan
kotak
penyimpanan harta, termasuk
emas dan
surat
-
surat
berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang
kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan
rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB
adalah
barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di
rumah. Pada umumnya biaya penyimpanan barang yang disimpan di SDB bank relatif
lebih murah.
3)
Bank Garansi; Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada p
ihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi
kewajiban.
4)
Inkaso (
Collection
); Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran
surat
-
surat
atau
dokumen
berharga
kepada
pihak
ketiga.
Inkaso
dapat
diartikan juga sebagai kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari
pihak
ketiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan
tertentu
di
kota
lain
yang
telah
ditunjuk
oleh
si
pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa
tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah
tarif
atau
fee
tertentu
kapada
nasabah
atau
calon nasabahnya.
Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso.
5)
Kliring (
Clearing
); Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank.
Kliring dapat
diartikan juga sebagai suatu cara
penyelesaian utang
-
piutang antara bank
-
bank peserta
kliring dalam bentuk warkat
atau
surat
-
surat
berharga
disuatu
tempat
tertentu.
Warkat
kliring antara lain: cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit.
War
kat
harus
dinyatakan
dalam
mata
uang
rupiah,
bernilai
nominal penuh dan telah jatuh
tempo.
6)
Bank Insurance (
Bancassurance)
; Bank Insurance adalah layanan bank dalam
menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk
memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Bank Insurance merupakan
produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil
investasi yang lebih
besar.
7)
Kartu
ATM/Kartu
Debit;
Kartu
Debit
merupakan
sejenis
kartu
plastik yang
dapat
digunakan
untuk
menarik
uang
tunai
melalui
ATM.
Jika seseorang
memiliki
sejumlah
uang
di
rekening
bank,
maka
ia
dapat meminta kartu
ATM
atau kartu debit (sesuai dengan
fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat pemegang kartu
dapat mengambil uang tunai
di
ATM
atau digunakan sebagai sarana
pembayaran
dengan jumlah maksimal sesuai
dengan
uang
yang
tersimpan di
bank.
Kartu
ini
bukanlah
merupakan
alat
pembayaran,
tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam
melakukan
pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
8)
Kartu
Kredit
(
Credit
Card
);
Kartu
Kredit
merupakan alat
pembayaran
dengan
cara
kredit,
dimana seseorang dapat
melakukan transaksi pembayaran
tanpa
menggunakan
uang
cash
.
Kewajiban
penggunanya
adalah
membayar
dengan mencicil sejumlah minimum
tertentu
dari
total
transaksi
(10
persen total tagihan) yang
harus
dibayar
pada tanggal jatuh tempo yang
telah
ditentukan
setiap
bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit,
karena
setiap
kali
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
menggunakannya,
pemilik berhutang dengan
kewajiban membayarnya
dengan
bunga.
Apabila pemilik kartu terlambat
melakukan pembayaran
maka
akan dikenakan
denda
keterlambatan.
9)
Banknotes
;
Banknotes
adalah uang
kertas
asing yang merupakan alat pembayaran yang
sah
di negara penerbit, namun
merupakan “barang
dagangan”
di
negara
lain
(termasuk
Indonesia).
Banknotes
dikenal juga dengan istilah valas (
valuta asing
).
Banknotes
yang
dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, serta bukan
merupakan uang
logam.
10)
Referensi Bank; Referensi Bank adalah
keterangan
tertulis yang diterbitkan oleh bank
atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak
menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan
oleh bank atas
dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di
bank.
11)
Bank
Draft
;
Bank
Draft
(
Cashier
Check)
sebenarnya
adalah
cek
yang diterbitkan
oleh bank.
Penjual
sering
meminta
bank
draft
kepada
calon pembeli untuk
perjanjian awal pada
transaksi
nominal
besar,
misalnya
transaksi
pembelian
mobil
dan
rumah.
Hal
ini
memberikan rasa
aman
kepada
penjual bahwa calon pembeli
benar
-
benar
memiliki uang
untuk
membayar
dan tidak
memberikan
cek
kosong.
Dalam
praktiknya,
bank
akan meminta
nasabahnya
untuk mengisi
formulir aplikasi
dan
menetapkan
tarif untuk penerbitan
bank
draft
tersebut.
Selanjutnya,
bank
akan
mendebet
secara
langsung
rekening
nasabah sebelum
memberikan
bank
draft
kepada
nasabahnya.
12)
Letter
of
Credit
(L/C);
L/C
adalah sebuah instrumen
yang dikeluarkan
oleh sebuah bank
atas
nama salah satu
nasabahnya,
yang
menguasakan seseorang atau
sebuah perusahaan
penerima instrumen
tersebut
menarik wesel
atas
bank yang
bersangkutan atau atas
salah
satu
bank
korespondennya, berdasarkan kondisi
-
kondisi/
persyaratan
-
persyaratan
yang
tercantum
pada
instrumen tersebut.
L/C
dapat diartikan
juga sebagai
sebuah
cara
pembayaran
internasional
yang
memungkinkan
eksportir
menerima
pembayaran
setelah
barang
dan
ber
kas
dokumen
dikirimkan
ke
luar
negeri
(kepada pemesan). Fungsi
L/C
diantaranya
sebagai
suatu perjanjian
bank
-
bank
dalam
menyelesaikan transaksi komersial
internasional, memberikan pengamanan
bagi
pihak
-
pihak
yang
terlibat
dalam
transaksi
yang
diadakan,
memastikan
adanya pembayaran asalkan
persyaratan
-
persyaratan
L/C
telah dipenuhi,
dan
membantu memberikan
fasilitas
pembiayaan
kepada
importir
serta
memonitor
penggunaannya.
13)
Money
Change
r;
Money
Changer
adalah
pelayanan
yang
diberikan kepada
masyarakat
yang ingin menjual atau membeli mata uang asing
tertentu,
yang
mempunyai
catatan
kurs
pada
Bank
Indonesia.
14)
Traveller’s Cheque
;
Traveller’s Cheque
(TC) adalah
cheque
yang diterbitkan oleh bank
atau lembaga
keuangan
nonbank yang berwenang
dalam bentuk pecahan tertentu untuk
dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri.
TC
atau dalam bahasa
Indonesia
di
kenal
dengan
istilah
cek
pelawat
dapat
diartikan juga sebagai alat pembayaran
semacam cek yang diciptakan untuk
orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor
bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek pelawat dapat dibayar oleh
perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan
angka
nominal
tertentu
serta
dijamin
dari
kehilangan
atau pencurian.
TC
berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh
para penerima dan dapat dicairkan di
kantor
-
kantor
tertentu.
Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan
pemindahbukuan.
Berdasarkan penjelasan di atas tentang produk dan layanan
bank, dapat disederhanakan
dalam tabel sebagai berikut.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
Produk dan Layanan Bank
No.
Simpanan
Penyaluran
Dana
Produk
Lainnya
1.
Tabungan
Kredit Konsumtif
Transfer Dana
2.
Deposito Berjangka
Kredit Produktif
(modal
Kerja dan
investasi)
Safe Deposit Box
(SDB)
3.
Sertifikat
Desposito
Bank Garansi
4.
Giro
Inkaso
(
Collection
)
Kliring
(
Clearing
)
Bancassuranc
e
Kartu
Debit
(
Debit
Card
)
Kartu Kredit
(
Credit
Card
)
Valuta
Asing (
Banknotes
)
Referensi
Bank
Bank Draft
Letter of Credit
(L/C)
Traveller’s Cheque
(TC)
Money Changer
Khusus untuk bank syariah, produknya memiliki karakteristik khusus. Secara
umum produk bank syariah tersebut dapat dibagi menjadi tiga yakni sebagai berikut:
1.
Produk Penghimpunan Dana
(
funding
)
2.
Produk
Penyaluran
Dana
(
financing
)
3.
Produk Jasa
(
services
)
Dalam
penyediaan
produk
penghimpunan
dana
dari
nasabahnya,
bank
syariah
tidak
melakukan
pendekatan
tunggal
sebagaimana
yang
diterapkan
di
bank
konvensional.
Menurut
Adiwarman
A.
Karim (2004), prinsip operasional
syariah
yang dapat
diterapkan
dalam
penghimpunan dana
masyarakat
di
bank
syariah
adalah prinsip
Wadi’ah
dan
Mudharabah.
1)
Prinsip
Wadi’ah
Prinsip
Wadi’ah
yang
diterapkan
adalah
wadi’ah
yad
dhamanah
yang
diterapkan
pada
produk
rekening
giro.
Wadi’ah
yad
dhamanah
berbeda dengan
wadi’ah amanah
. Dalam
wadi’ah amanah
, pada prinsipnya harta
titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam
wadi’ah
dhamanah
, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan,
sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2)
Prinsip
Mudharabah
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah
mudharabah
.
Tujuan
akad
mudharabah
adalah kerjasama antara pemilik dana (
shahibul maal
) dengan pengelola
dana (
mudharib
), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank
syariah berperan sebagai
investor
murni
yang
menanggung
aspek
sharing
risk
dan
return
dari bank. Deposan bukanlah
lender
atau kreditor bagi
bank seperti halnya pada
bank
konvensional.
Dalam mengaplikasikan prinsip
mudharabah
, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai
shahibul maal
(pemilik modal) dan bank sebagai
mudharib
(pengelola). Dana
tersebut digunakan bank untuk melakukan
transaksi
dala
m
bentuk
akad
mudharabah
atau
ijarah
.
Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam
praktik
perbankan
syariah,
prinsip
mudharabah
ini
diaplikasikan pada produk
tabungan berjangka dan
deposito.
Karakteristik Produk
Bank Syariah
Dalam menyalurkan dananya kepada para nasabah,
sebagaimana dijelaskan oleh
Adiwarman A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut
dengan pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat
yakni:
a.
Pembiayaan d
engan Prinsip Jual Beli
(
Ba’i
)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan
adanya
perpindahan
kepemilikan barang atau benda. Tingkat
keuntungan
bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian
harga
atas barang yang dijual. Rukun jual beli
terdiri atas
lima yakni; 1) penjual, 2) pembeli, 3) barang
yang
dijual,
4)
harga
dan
5)
ijab
qabul
(perjanjian/persetujuan).
Transaksi
jual
beli
dapat
dibedakan
berdasarkan
bentuk
pembayarannya
dan waktu penyerahan barangnya
menjadi tiga, yakni pembiayaan
murabahah
, pembiayaan
salam
, dan
pembiayaan
istishna
’.
Murabahah
adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah
dengan
nasabah,
dimana
bank
menyediakan
pembiayaan
untuk pembelian
bahan
baku
atau
modal
kerja
lainnya
dalam
bentuk
barang
yang dibutuhkan
nasabah. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa
Murabahah
adalah
transaksi
jual
beli
dengan
mekanisme
pembayaran
yang dapat ditangguhkan,
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan
dibayar lunas pada akhir per
iode. Namun, biasanya bank menggunakan
pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi
keuangannya.
Adapun
Salam
adalah
pembiayaan
jual beli dimana pembeli
memberikan
uang terlebih dahulu terhadap
barang
yang dibeli
yang
telah
disebutkan
spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
Ahmad
Gozali
(2005)
berpendapat
bahwa
Salam
adalah
transaksi
jual
beli
dengan cara
memesan
dan
membayar
lunas
di
muka, sementara produknya diserahkan kemudian
pada
waktu yang
ditentukan
pada
akad.
Sementara
itu,
Istishna’
adalah
perjanjian
sewa
yang
memberikan hak
kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan
imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa
sewa
berakhir,
maka
barang
dikembalikan
kepada
pemilik.
Ahmad Gozali (2005)
berpendapat bahwa
Istishna’
adalah transaksi jual beli dengan
pesanan,
dimana
pihak
pembeli
memesan
suatu
barang
untuk dibuatkan baginya, dan
mengenai
pembayarannya
dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai
dengan perkembangan
pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai
dengan
perjanjian.
b.
Pembiayaan dengan Prinsip Sewa
(
Ijarah
)
Pada dasarnya, prinsip
ijarah
sama dengan prinsip jual beli,
perbedaannya
terletak
pada
objek
transaksinya.
Dalam
jual
beli,
objek
transaksinya
adalah
barang,
sedangkan
pada
Ijarah
objek
transaksinya adalah
jasa.
Transaksi
Ijarah
dilandasi dengan
adanya
perpindahan manfaat, bukan
perpindahan kepemilikan (hak
milik).
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional,
Ijarah
adalah akad
pemindahan
hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui
pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam
Ijarah
tidak ada perpindahan
kepemilikan, tetapi hanya
perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan
kepada penyewa.
Adapun jenis barang/jasa yang dapat menjadi objek
ijarah
di antaranya
sebagai berikut:
a.
Barang
modal;
b.
Barang
produksi;
c.
Barang kendaraan
transportasi;
d.
Jasa
untuk
membayar
ongkos;
seperti
uang
sekolah/kuliah,
tenaga kerja, hotel dan
transportasi.
c.
Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
(
Syirkah
)
Produk
pembiayaan
syariah
yang
didasarkan
atas
prinsip
bagi
hasil adalah
sebagai
berikut:
a)
Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan
Musyarakah
adalah
kontrak
pembiayaan
antara
bank syariah
dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank
dan
nasabah
secara
bersama
-
sama
membiayai
suatu
usaha
yang juga dikelola
secara bersama atas prinsip bagi
hasil.
b)
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan
Mudharabah
adalah
kerjasama antara
dua
pihak, dimana
shahibul maal
menyediakan
dana
sedangkan
mudharib
menjadi pengelola
dana,
dengan keuntungan
dan
kerugian
dibagi menurut
kesepakatan
di
muka.
Mudharabah
dapat dibagi menjadi
dua
yakni
mudharabah
al
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
mutlaqah
dan
mudharabah
muqqayadah
.
Mudharabah
al
mutlaqah
adalah
kerja
sama
antara
dua
pihak
dimana
shahibul maal
menyediakan
dana
dan
memberikan
kewenangan
penuh
kepada
mudharib
dalam
menentukan
jenis
dan
tempat investasi, dengan keuntungan
dan
kerugian
dibagi menurut
kesepakatan
di
muka.
Adapun
mudharabah muqqayadah
adalah
kerja
sama
antara
dua
pihak dimana
shahibul
maal
menyediakan
dana
dan
memberikan
kewenangan
terbatas kepada
mudharib
dalam
menentukan
jenis
dan
tempat
investasi,
dengan keuntungan
dan
kerugian
dibagi menurut
kesepakatan
di
muka.
c)
Pembiayaan dengan Akad
Pelengkap
Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi
ditujukan
untuk
mempermudah
pelaksanaan
pembiayaan.
Dalam
akad
pelengkap ini, meskipun tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan,
dibolehkan untuk meminta pengganti
biaya
-
biaya
yang
dikeluarkan
untuk
melaksanakan
akad.
Akad
pelengkap
di
Bank
Syariah
diantaranya
adalah
hiwalah
(alih
utang
-
piutang),
rahn
(gadai),
qardh
,
wakalah
dan
kafalah
.
1)
Wakalah
Wakalah
adalah
pelimpahan
kekuasaan
oleh
satu
pihak
kepada
pihak lain
dalam hal
-
hal yang boleh
diwakilkan.
Wakalah
dapat dimaknai
juga
sebagai akad
perwakilan
antara kedua
belah pihak (bank
dan
nasabah)
dimana
nasabah
memberikan
kuasa
kepada
bank
untuk
mewakili
dirinya
melakukan pekerjaan atau
jasa
tertentu. Atas
hal
tersebut,
bank berhak
meminta
imbalan
berupa
fee
yang
ditetapkan
di
awal.
Ketentuan
tentang
wakalah
ditetapkan
dalam
Fatwa
Dewan
Syariah
Nasional (DSN)
-
MUI
Nomor
10/DSN
-
MUI/IV/2000 tentang
Wakalah.
2)
Qardh
Qardh
adalah
suatu
akad
pinjaman
(penyaluran
dana)
kepada
nasabah
dengan
ketentuan
bahwa nasabah wajib
mengembalikan
dana
yang
diterimanya kepada
bank
syariah
pada
waktu yang telah disepakati
tanpa
adanya
tambahan
yang
ditentukan,
baik
di
awal
maupun
didepan.
Dengan
kata
lain,
Qardh
adalah pemberian harta
kepada
orang
lain
yang dapat
ditagih atau diminta
kembali
atau dengan
kata
lain
meminjamkan
tanpa
mengharap
imbalan.
Fatwa
Dewan
Syariah
Nasional
(DSN)
-
MUI
Nomor
19/
DSN
-
MUI/IV/2001 tentang
Al
Qardh
menjelaskan bahwa
Al
-
Qardh
adalah pinjaman yang diberikan
kepada
nasabah (
muqtaridh
) yang
memerlukan.
Peminjam wajib
mengembalikan
jumlah
pokok
yang
diterima
pada
waktu
yang telah disepakati
bersama.
Pihak
yang
meminjamkan dapat meminta jaminan
kepada
nasabah bilamana
dipandang perlu. Peminjam dapat memberikan tambahan (sumbangan)
dengan
sukarela kepada
pemberi pinjaman selama
tidak
diperjanjikan
dalam
akad.
3)
Rahn
(Gadai)
Rahn
(gadai)
adalah akad menjadikan barang yang
mempunyai
nilai
ekonomis
sebagai
jaminan
utang,
hingga
pemilik
barang
yang
bersangkutan
boleh
mengambil utang.
Ar
Rahn
berarti juga
pawn
(gadai) yaitu
kontrak
penjaminan
dan
mengikat
pada
saat
hak
penguasaan
atas
barang
jaminan
berpindah
tangan.
Muhammad Syafi’ Antonio (2001) mengartikan bahwa
Rahn
adalah
menahan
salah
satu
harta
milik
si
peminjam
sebagai
jaminan
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
atas pinjaman yang
diterimanya.
Barang yang ditahan
tersebut
memiliki
nilai
ekonomis.
Dengan
demikian,
pihak
yang menahan memiliki jaminan
untuk dapat mengambil
kembali
seluruh atau sebagian
piutangnya.
Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan
dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula mela
kukan berbagai
pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau
keuntungan.
C.
Rangkuman
1.
Pengertian
Bank
Bank
adalah
badan
usaha yang menghimpun
dana dari
masyarakat
dalam
bentuk simpanan
dan
menyalurkannya
dalam
bentuk kredit
dan
bentuk
-
bentuk lainnya
dalam
rangka
meningkatkan taraf
hidup
masyarakat.
2.
Fungsi
Bank
a.
Menghimpun
Dan
a
b.
Menyalurkan
Kredit
c.
Memberikan Pelayanan
Jasa
3
.
Prinsip 5 C yakni sebagai
berikut:
1)
Character
2)
Capacity
3)
Capital
4)
Collateral
5)
Condition of economies
4
.
Jenis
-
Jenis
Bank
1) Berdasarkan Kelembagaan
a) Bank
umum
1. Bank umum devisa
2. Bank
umum
non
devisa
b) Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
2)
Berdasarkan
Kepemilikan
a)
Bank
persero
b)
Bank swasta
nasional
c)
Bank pembangunan
daerah
d)
Bank
campuran
e)
Bank
asing
5. Prinsip Kegiatan Usaha Bank
1)
Bank
Konvensional
2)
Bank
Syariah
6. Produk dan Layanan
Bank
1)
tabungan,
2)
sertifikat
deposito,
3)
deposito
berjangka
4)
giro
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
D.
Penugasan Mandiri
Untuk meningkatkan pemahaman Anda akan materi akan
Bank, lakukan pengamatan
terhadap lembaga keuangan yang ada di sekitar Anda.
1.
Tuliskan sebuah nama bank yang ada di wilayah Anda!
2.
Apakah jenis bank tersebut?
3.
Sebutkan produk dan layanan bank tersebut!
E.
Latihan Soal
Setelah mempejari Kegiatan Pembelajaran 1, Anda harus mengukur sejauhmana
pemahaman terhadap materi yang disajikan pada kegiatan tersebut.
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1.
Bank umum membantu BI mewujudkan tujuan dalam menjalankan kebijakan
monet
er, yaitu:
1)
mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi
2)
memberikan pinjaman pada nasabah
3)
memberikan kredit kepada nasabah
4)
mengatur bank umum
5)
menghimpun dana dari masyarakat
Yang menjadi tugas bank umum adalah:
A.
1), 2), dan 3)
B.
1), 3), dan 5)
C.
2), 3), dan 5)
D.
2), 4), dan 5)
E.
3), 4), dan 5)
2.
Di bawah ini adalah tugas
-
tugas Bank.
1)
Menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito
2)
Memelihara kestabilan uang
3)
Memberi kredit jangka panjang
4)
Pembina dari bank
-
bank
5)
Mendorong kelancaran produksi masyarakat dengan membe
rikan kredit lunak
Tugas Bank Umum adalah:
A.
1), 2), dan 3)
B.
2), 3), dan 4)
C.
1), 3), dan 5)
D.
2), 4), dan 5)
E.
1), 2), dan 5)
3.
Bank Central Asia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran.
BCA termasuk jenis:
A.
Bank Sentral
B.
BPR
C.
Bank Syariah
D.
Bank Devisa
E.
Bank Umum
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
4.
Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang
tidak boleh
memiliki kegiatan:
A.
Menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan
B.
M
emberikan kredit kepada masyarakat sekitar
C.
Menyediakan pembiayaan dalam bentuk syariah
D.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
E.
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI
5.
Fungsi bank antara lain adalah:
1)
Menjaga kestabilan nilai rupiah
2)
Menghimpun dana dari
masyarakat
3)
Mengawasi dan menilai bank
4)
Memberi pinjaman kepada masyarakat
5)
Mengatur lalu lintas pembayaran
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah
A.
1) dan 2)
B.
2) dan 4)
C.
1) dan 3)
D.
2) dan 5)
E.
1) dan 5)
Petunjuk Selanjutnya:
Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada halaman akhir modul ini. Jika
hasil nilai Anda minimal 75%, Anda bisa melanjutkan ke Kegiatan Pembelajaran 2. Jika
masih di bawah 75%, Anda harus mengulang kembali membaca dan mempelajari kegiatan
pem
belajaran , terutama materi yang menurut Anda masih belum dipahami.
Cara mengetahui nilai jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan rumus
berikut:
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑆𝑜𝑎𝑙
x 100 %
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
Kunci Jawaban
dan Pembahasan Latihan Soal
Kegiatan Pembelajaran 1
No
Jawaban
Pembahasan
1
C
Bank umum membantu BI mewujudkan tujuan dalam menjalankan
kebijakan moneter, yaitu:
1.
memberikan pinjaman pada nasabah
2.
memberikan kredit kepada nasabah
3.
menghimpun dana dari
masyarakat
2
C
T
ugas
-
tugas
b
ank
umum:
1.
Menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito
2.
Memberi kredit jangka panjang
3.
Mendorong
kelancaran
produksi
masyarakat
dengan
memberikan kredit lunak
3
E
Bank Central Asia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran. BCA termasuk jenis
bank umum
4
D
Bank Perkreditan Rakyat
tidak boleh
memiliki kegiatan
m
elakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
5
B
Fungsi
BPR
adalah
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
2.
Memberi pinjaman kepada masyarakat
F.
Penilaian Diri
Untuk meyakinkan Anda sudah memahami
materi pada kegiatan pembelajaran 1,
silakan menjawab pertanyaan
-
pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!
No
Pertanyaan
Jawaban
Ya
Tidak
1
Apakah Anda telah memahami
pengertian
bank?
2
Apakah Anda telah memahami
tugas
-
tugas
bank?
3
Apakah Anda mengetahui perbedaan bank
konvensional dan bank Syariah?
4
Apakah Anda bersyukur akan adanya bank
dalam perekonomian?
5
Apakah Anda mampu menyajikan materi bank
dengan lengkap?
Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk menentukan kegiatan
Anda selanjutnya. Namun jika Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul
ini sampai tuntas.
Cara mengetahui persentase hasil jawaban Anda adalah dengan
menghitung menggunakan
rumus berikut:
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑌𝑎
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑎𝑛
x 100 %
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
2
ini
, Anda
diharapkan
dapat memahami Lembaga
Keuangan Non
-
Bank
dengan lengkap.
Anda juga diharapkan memiliki rasa ingin tahu
yang tinggi untuk mempelajari lembaga keuangan nonbank yang kerap Anda temukan
dan butuhkan dalam keseharaian.
B.
Uraian Materi
Gambar 4
“Nabung Emas” adalah
Salah Satu Program
Pegadaian
Sumber:
https://www.bumn.info/
A
pakah di sekitar tempat tinggal Anda ada Pegadaian? Pegadaian adalah salah satu
contoh lembaga keuangan no
n
-
bank yang memiliki berbagai program dan produk
untuk
nasabah.
Lembaga keuangan non
-
bank lainnya yang mungkin Anda kenal adalah
leasing
,
asuransi, lembaga dana pensiun, dan anjak piutang.
Sebagai sebuah
l
embaga keuangan, bagaimanakah peran pegadaian dan
l
embaga
keuangan bukan bank lainnya? Yuk kita sima
k modul ini dengan baik.
Lembaga
Keuangan
Non
-
Bank
adalah
badan
usaha
yang
melakukan kegiatan usaha di
bidang
keuangan,
secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat
dan menyalurkannya kembali
kepada
masyarakat
untuk
kegiatan
produktif.
Secara umum, fungsi dan peranan lembaga
keuangan
non
-
bank hampir
sama
dengan
lembaga
keuangan
yang
berbentuk
bank.
Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga
keuangan
non
-
bank:
a.
Menghimpun dana dari
masyarakat
yang kelebihan
dana.
b.
Membantu
dunia usaha dalam
meningkatkan
produktivitas
barang/jasa.
c.
Memperlancar distribusi
barang/jasa.
d.
Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
Jenis
dan
Prinsip
Kegiatan
Usaha
dan
Produk
Lembaga
Keuangan Non
-
Bank
a
.
Pegadaian
P
egadaian atau
usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang
-
barang
berharga kepada pihak tertentu,
guna
memperoleh
sejumlah
uang
dan
barang
yang
dijaminkan akan
ditebus
sesuai
dengan
perjanjian
antara
nasabah
dengan
lembaga gadai.
Usaha kegiatan gadai antara
lain sebagai
berikut:
a.
Melayani jasa
penaksiran
a.
Melayani jasa titipan
barang
b.
Memberikan pinjaman dengan
jaminan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39
Tahun
1971, tugas
pokok
Pegadaian adalah sebagai
berikut:
1)
Membina perekonomian rakyat kecil
dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum
gadai kepada para petani, nelayan,
pedagang
kecil, dan industri kecil yang bersifat
produktif, kaum buruh/ pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
2)
Ikut
serta
mencegah
adanya
pemberian
pinjaman
yang
tidak
wajar,
ijon, pegadaian gelap
dan prakt
i
k riba
lainnya.
3)
Menyalurkan
kredit
maupun
usaha
-
usaha
lainnya
yang
bermanfaat terutama bagi
pemerintah dan
masyarakat
4)
Membina pola perkreditan supaya benar
-
benar terarah dan bermanfaat dan bila
perlu
memperluas daerah
operasinya.
Pegadaian merupakan lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum
diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum
gadai. Tugas pokok Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana m
asyarakat dengan
pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas tersebut dimaksudkan untuk
membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik
-
praktik lintah darat.
Dewasa
ini,
seiring
dengan
perkembangan
produk
-
produk
berbasis syariah
di
Indonesia, sektor pegadaian juga ikut mengalaminya. Pegadaian syariah hadir di Indonesia
dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan
p
egadaian membentuk
unit layanan gadai
syariah di beberapa
kota
di
indonesia
.
Di
samping
itu,
ada
pula
bank
syariah
yang
menjalankan kegiatan pegadaian syariah
sendiri
.
Dalam menjalankan operasional usahanya, pegadaian syariah berpegang kepada
prinsip syariah. Sama seperti halnya produk perbankan syariah,
produk
-
produk
pegadaian
syariah memiliki karakteristik ti
dak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba,
menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, serta
melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan/atau bagi hasil.
b. Perusahaan Sewa Guna Usaha
(
Leasing
)
Salah satu perusahaan pembiayaan yang berkembang pesat di Indonesia adalah
sewa
guna usaha (
leas
ing
). Istilah
leasing
berasal dari bahasa Inggris yakni
to lease
yang berarti
menyewakan. Perusahaan
leasing
di
Indonesia
disebut
perusahaan
sewa
guna
usaha.
S
ewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang
modal,
baik
secara
sewa guna usaha degan hak opsi (
finance lease
) maupun sewa guna usaha tanpa
hak
opsi
(
operating
lease),
untuk
digunakan
oleh
penyewa
guna usaha
(
lessee
)
selama
jangka
waktu
tertentu
berdasarkan
pembayaran
secara
berkala.
Objek
sewa
guna
usaha
adalah
barang
modal
dan
pihak
lessee
memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai
sisa.
Berdasarkan pengertian sewa guna usaha di atas dapat
diketahui bahwa kegiatan
leasing
dapat dilakukan dengan dua cara:
1)
Finance
lease
,
yaitu
sewa
guna
usaha
dengan
hak
opsi
bagi
lessee
, dengan ketentuan (a)
jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama
masa
sewa
guna
usaha
pertama
kali,
ditambah
dengan
nilai sisa barang yang di
-
lease
harus dapat menutupi
harga
perolehan
barang modal yang di
-
lease
-
kan dan keuntungan bagi pihak
leasor
, (b) dalam perjanjian
sewa guna usaha memuat
ketentuan
mengenai hak opsi bagi
lessee
.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
2)
Operating lease
, yaitu sewa guna usah
a tanpa hak opsi, dengan ketentuan (a) jumlah
pembayaran selama
leasing
pertama tidak dapat menutupi
harga
perolehan barang
modal ditambah keuntungan
bagi
lessor
,
(b)
dalam
perjanjian
leasing
tidak
memuat
mengenai hak opsi bagi
lessee
.
Dalam
perkembangannya, di Indonesia berkembang pula perusahaan sewa guna usaha
(
leasing
) dengan prinsip syariah. Menurut
Andri
Soemitra
(2009)
bahwa
leasing
syariah
adalah
kegiatan pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang
modal
baik
secara
sewa guna
usaha
dengan hak opsi (
finance lease
) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating
lease
) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
(
lessee
)
selama
jangka
waktu
tertentu
berdasarkan
pembayaran
secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
c.
Perusahaan
Asuransi
Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni
assurantie
yang dalam bahasa
Indonesia diartikan asuransi. Namun, menurut Andri Soemitra (2009) bahwa istilah
assurantie
itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda, mel
ainkan berasal
dari bahasa Latin, yaitu
assecurare
yang berarti “meyakinkan
orang”.
Sementara itu, dalam
bahasa Belanda istilah asuransi yang sering diartikan “pertanggungan” dapat
diterjemahkan menjadi
insurance
dan
assurance
. Kedua istilah
tersebut sebenarnya
memiliki pengertian yang berbeda,
insurance
mengandung arti segala sesuatu yang
mungkin terjadi, sedangkan
assurance
lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang
berkaitan dengan jiwa
seseorang.
Menurut Undang
-
Undang Nomor 2
Tahun
1
992 tentang Usaha Perasuransian,
asuransi
adalah
perjanjian
antara
dua
pihak
atau
lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada
pihak
ketiga
yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran
yang
didasarkan atas
meninggal
atau
hidupnya
seseorang yang
dipertanggungkan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (
risk
transfer mechanism
), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak
lain (penanggung). Kegiatan
usaha
asuransi
di
Indonesia
didasarkan
pada
Undang
-
Undang
Nomor
2
Tahun
1992
tentang
Usaha
Perasuransian.
Jenis
-
jenis
asuransi diantaranya adalah
asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. Adapun contoh perusahaan asuransi
diantaranya
Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Prudential, Axa Life, dan
lain
-
lain.
Seseorang yang memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang
polis
asuransi.
Polis
asuransi
adalah
suatu
kontrak
perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung
sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari
tertanggung.
Terdapat
dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah
pembayaran
pada
saat
jatuh
tempo
asuransi
yaitu:
kontrak
nilai
(
valued contract
)
dan
kontrak
indemnitas
(
contract
of
indemnity
).
Kontrak
nilai adalah perjanjian dimana jumlah
pembayarannya
telah ditetapkan
di muka, seperti nilai Uang
Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Adapun
kontrak
indemnitas
adalah
perjanjian
yang
jumlah
santunannya didasarkan atas jumlah kerugian
finansial yang sesungguhnya, seperti
biaya
perawatan rumah sakit.
Seiring dengan perkembangan industri
keuangan
syari
ah, di Indonesia berkembang pula
perusahaan asuransi dengan prinsip kegiatan usaha berbasis syariah.
b
.
Perusahaan Anjak
Piutang
Kegiatan anjak piutang (
factoring
) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di
Indonesia. Dalam operasinya, anjak
piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian
dan
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
atau
pengalihan
serta
pengurusan
piutang
at
au tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Anjak
piutang
adalah
transaksi
pembelian
dan
atau
penagihan
serta pengurusan
piutang
atau
tagihan
jangka
pendek
klien
(penjual)
kepada
perusahaan
factoring
,
yang
kemudian
akan
ditagih
oleh
perusahaan
anjak
piutang
kepada
pembeli
karena
adanya
pembayaran
kepada
klien oleh perusahaan factoring (
factor
). Istilah klien (
client
) dan nasabah
(
customer
) dalam mekanisme anjak piutang memiliki
pengertian yang sangat berbeda. Bank
biasanya memiliki nasabah atau
customer
, sedangkan perusahaan anjak piutang
hanya
memiliki klien dalam hal ini
supplier
. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau
customer
. Mekanisme
anjak
piutang
ini
sebenarnya
dia
wali
dari
adanya
transaksi jual beli
barang atau jasa yang
pembayarannya
secara
kredit.
Secara umum, jasa
-
jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa
pembiayaan (
financing services
) dan jasa nonpembiayaan (
non financing services
). Adapun
kegiatan anjak piutang
meliputi:
1)
Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan
fee
tertentu.
2)
Pembelian
piutang
perusahaan
dalam
suatu
transaksi
perdagangan dengan harga sesuai
kesepakatan.
3)
Mengelola
usaha
penjualan
kredit
suatu
perusahaan,
yang
berarti perusahaan anjak
piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai
kesepakatan.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari
produknya tanpa perlu membentuk badan usaha bar
u. Namun demikian, karena volume
usaha anjak piutang yang biasanya relatif
besar,
maka umumnya bank
-
bank cenderung
memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari
-
hari dengan membentuk
suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang denga
n kredit bank antara lain
sebagai
berikut:
1)
Kredit bank
melibatkan praktik
-
praktik
dalam
perkreditan
umum termasuk mengenai
jaminan.
Sementara
itu, anjak piutang pada
prinsipnya merupakan transaksi
jual beli
piutang.
2)
Kredit bank dimulai dari
timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan
menjadi aktiva
produktif,
sedangkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari
suatu aktiva
produktif,
yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh
tempo.
3)
Kredit bank memberikan tambahan
aktiva dalam bentuk kas pada
debitor.
Anjak
piutang tidak memberikan tambahan kas, akan tetapi
hanya
memperlancar arus kas
dengan menggunakan piutang yang belum jatuh
tempo.
4)
Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki
syarat
pelunasan tetap,
sedan
gkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang
tunai.
5)
Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan, sementara bagi anjak piutang
agunan bukan merupakan hal
mutlak.
6)
Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus p
embukuan
penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen
menjadikan
anjak
piutang
lebih
sebagai
mitra
usaha.
e.
Perusahaan Modal
Ventura
Istilah
ventura
berasal
dari
kata
venture
yang
secara
bahasa
berarti sesuatu yang
mengandung risiko atau dapat
juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara
bahasa modal ventura (
venture capital
)
adalah
modal
yang
ditanamkan
pada
usaha
yang
mengandung risiko.
Adapun
definisi
perusahaan
modal
ventura
menurut
Keputusan
Presiden Nomor 61
Tahun
1988
adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk
penyertaan
modal
ke
dalam
suatu
perusahaan
yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu
dengan
tujuan:
1)
Menumbuhkan dan merangsang pengusaha
-
pengusaha kecil dan menengah, serta
memberikan
berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
kaidah
-
kaidah berusaha yang
sehat.
2)
Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara:
a.
Turut
serta
sebagai
penyertaan
modal
pada
perusahaan
yang didirikan
b.
Mengidentifikasi
proyek
dan
membantu
menyusun
feasibility
studies
perusahaan;
dan
c.
Menyediakan dana dan SDM serta membantu dalam pemasaran.
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan
pembiayaan
berupa
pinjaman
atau
kredit.
Modal
ventura memberikan
pembiayaan
dengan
cara
melakukan
penyertaan
langsung
ke
dalam perusahaan yang dibiayai. Perusahaan yang
memperoleh pembiayaan
modal
ventura
disebut
Perusahaan
Pasangan
Usaha
(PPU) atau
investee company
. Jenis pembiayaan modal
ventura diantaranya sebagai
berikut:
1)
Equity financing
, yaitu penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha
(PPU) dengan cara mengambil alih sebagian saham
PPU.
2)
Semi equity financing
, yaitu penyertaan dengan cara membeli obligasi
konversi
yang
diterbitkan
PPU
3)
Bagi
hasil,
yaitu
pembiayaan
kepada
perusahaan
kecil
yang
belum memiliki bentuk
badan hukum Perseroan
Terbatas.
Ciri
-
ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
saham (
equity financing
) dengan jangka
waktu tertentu.
Dalam
perkembangannya,
penyertaan
modal
tersebut
dapat dimodifikasi
menjadi
semi
equity
financing
.
Di
samping
itu,
karakteristik lain
modal
ventura
adalah
tingginya
risiko
yang
mungkin
dihadapi
oleh
pemodal. Modal ventura adalah
kumpulan dana (
pool of funds
) yang berasal dari
investor,
dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada
perusahaan
yang
membutuhkan
modal.
Oleh
karena
itu,
dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang
terlibat secara
langsung,
yaitu:
1)
Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal
yang
dimilikinya.
Modal
dari
berbagai
sumber
atau
investor tersebut
dihimpun
dalam
suatu
wadah
atau
lembaga
khusus
yang dibentuk untuk itu; atau disebut
venture
capital
funds
.
2)
Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan
mencari
jenis
investasi
potensial.
Profesional
ini
dapat
berupa lembaga
yang
disebut
perusahaan
manajemen
atau
management venture capital fund
company
1)
Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.
Perusahaan
yang
dibiayai
ini
disebut
investee
company
atau perusahaan pasangan
usaha.
Sama halnya dengan
Industri Keuangan Non
-
Bank (I
KNB
)
lainnya, prinsip kegiatan
usaha perusahaan
modal ventura juga ada yang berbasis syariah. Modal ventura syariah
adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
ke
dalam suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan
prinsip
-
prinsip
syariah.
Praktik
modal
ventura
yang
dilakukan
berdasarkan
akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip
syariah
diakui.
f
.
Dana
Pensiun
Menurut Undang
-
Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Undang
-
Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa
yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank
umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat
dipilih oleh karyawan yang akan
menghadapi pensiun antara lain:
1)
Pensiun
normal
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
2)
Pensiun
dipercepat
3)
Pensiun
ditunda
4)
Pensiun
cacat
J
enis
-
jenis dana pensiun menurut Pasal 2 Undang
-
Undang Dana Pensiun digolongkan
menjadi dua
,
yakni:
1)
Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun
1992. DPPK adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh
orang atau
badan
yang
mempekerjakan
karyawan,
selaku
pendiri,
untuk
menyelenggarakan program pensiun
dengan manfaat pasti bagi kepentingan sebagian
atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja. Dengan
demikian,
dana
pensiun
jenis
ini
disediakan
langsung
oleh
pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapat pe
ngesahan dari Menteri
Keuangan.
2)
Dana
Pensiun
Lembaga
Keuangan
(DPLK).
Ketentuan
tentang
DPLK selanjutnya
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992. DPLK adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan
asuransi
jiwa
untuk
menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan
maupun pekerja
mandiri
yang
terpisah
dari
DPPK
bagi
karyawan
bank
atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi
masyarakat
pekerja mandiri seperti
dokter,
petani,
nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak
tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk
dapat
memanfaatkan
DPLK
sesuai
dengan
kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa harus mend
apatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan.
Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai
berikut:
1)
Membayar iuran pensiun setiap
bulan,
2)
Selanjutnya dikembangkan
(diinvestasikan),
3)
Akhirnya akan membentuk saldo atau
manfaat
pensiun
C.
Rangkuman
1.
F
ungsi dan peranan lembaga
keuangan
non
-
bank:
a.
Menghimpun dana dari
masyarakat
yang kelebihan
dana.
b.
Membantu
dunia usaha dalam
meningkatkan
produktivitas
barang/jasa.
c.
Memperlancar distribusi
barang/jasa.
d.
Mendorong
terbukanya lapangan
pekerjaan
2.
J
enis dan Prinsip
Kegiatan
Usaha
dan
Produk
Lembaga
Keuangan Non
Bank
a.
Pegadaian
b.
Sewa Guna Usaha
(
Leasing
)
c.
Asuransi
d.
Anjak
Piutang
e.
Modal
Ventur
a
f.
Dana
Pensiun
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
D.
Penugasan Mandiri
Perhatikan Wacana berikut ini.
Pegadaian Berikan Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya
Kompas.com
-
27/04/2020, 09:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
–
PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan program Gadai
Peduli, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak p
andemi Covid
-
19
Program ini memberikan bunga 0 persen bagi para pengguna produk Gadai
Konvensional maupun Syariah perusahaan pelat merah itu. "Kami berkomitmen terus
memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit
saat ini
di tengah wabah Covid 19. Program pertama Gadai Peduli adalah menetapkan
bunga 0 persen," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Senin (27/4/2020)
melalui siaran resmi.
"Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta
nas
abah gadai, yang terdiri dari 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta yang
diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” lanjut dia.
Kuswiyoto mengatakan, program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki
pinjaman kurang dari R
p 1 juta dan program efektif dimulai diberlakukan pada
tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020. Adapun persyaratan dari program bunga
0 persen ini adalah, nasabah yang berada dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya
diperbolehkan satu nasabah penerima saj
a. Sementara program Gadai Peduli yang
kedua, adalah penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah
menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
"Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali,
dimaksudkan
memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi,
batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.
Sesuai wacana di atas,
jawablah pertanyaan berikut ini!
1.
Apakah nama program yang akan diluncurkan oleh
Pegadaian?
2.
Apakah tujuan diadakannya program baru ini?
3.
Mengapa program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang
dari Rp 1 juta?
E.
Latihan Soal
1.
Bu Ratna membeli
motor Honda di Dealer Honda Motor Abadi Tambun. Pembelian
dilakukan secara angsuran namun setelah kontrak ditandatangani, segala fasilitas dan
kegunaan motor sudah bisa dinikmati Bu Ratna. Motor Bu Ratna sudah dibayar oleh
Adira secara tunai, sehingga Bu
Ratna membayar angsurannya ke Adira Finance.
Adira Finance merupakan jenis:
A.
Modal Ventura
B.
Perusahaan Sewa Guna / Leasing
C.
Koperasi
D.
Asuransi
E.
Bursa efek
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
2.
Berikut ini adalah bank dan lembaga keuangan :
1)
Bank Central Asia
2)
Asuransi Prudential
3)
Bank Rakyat
Indonesia
4)
Adira Finance
5)
PT. Pegadaian
Yang merupakan Lembaga Keuangan Non
-
Bank adalah:
A.
1), 2), dan 3)
B.
2), 4), dan 5)
C.
2), 3), dan 4)
D.
1), 3), dan 5)
E.
3), 4), dan 5)
3.
Perhatikan tugas lembaga keuangan berikut ini.
1)
Melayani jasa
penaksiran
2)
Melayani jasa
titipan
barang
3)
Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan
fee
tertentu.
4)
Memberikan pinjaman dengan
jaminan
5)
Pembelian
piutang
perusahaan
dalam
suatu
transaksi
perdagangan dengan harga
sesuai
kesepakatan.
Yang merupakan tugas anjak piutang adalah
nomor ....
A.
1) dan 2)
B.
2) dan 3)
C.
5) dan 4)
D.
2) dan 3)
E.
3) dan 5)
4.
Perusahaan Humida adalah melakukan
pembiayaan
kepada
perusahaan
kecil
yang
belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan
Terbatas. Usaha yang dilakukannya
termasuk dalam:
A.
Modal ventura
B.
Pegadaian
C.
Anjak piutang
D.
Asuransi
E.
Leasing
5.
Jumlah masyarakat yang menggadaikan barang ke pegadaian meningkat. Peningkatan
ini diduga karena kebutuhan mendekati Idul Fitri, serta ekonomi yang sulit akibat
pandemi corona.
Berdasarkan wacana di atas,
tugas pokok yang diemban pegadaian adalah:
A.
Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum
gadai
B.
Ikut
serta
mencegah
adanya
pemberian
pinjaman
yang
tidak
wajar,
ijon, pegadaian
gelap dan praktik riba
lainnya
C.
Menyalurkan
kredit
maupun
usaha
-
usaha
lainnya
yang
bermanfaat terutama
D.
Membina pola perkreditan supaya benar
-
benar terarah dan bermanfaat
E.
Memberikan pinjaman kepada nasabah
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
Petunjuk Selanjutnya:
Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada halaman akhir modul ini. Jika
hasil nilai Anda minimal 75%, Anda bisa melanjutkan ke Kegiatan Pembelajaran 2. Jika
masih di bawah 75%, Anda harus mengulang kembali membaca dan mempelajari kegiatan
pem
belajaran , terutama materi yang menurut Anda masih belum dipahami.
Cara mengetahui nilai jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan rumus
berikut:
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑆𝑜𝑎𝑙
x 100 %
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
Kunci Jawaban
dan Pembahasan Latihan Soal Kegiatan
Pembelajaran 2
No
Jawaban
Pembahasan
1
B
Leasing
adalah s
ewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang
modal,
baik
secara
sewa guna
usaha degan hak opsi (
finance lease
)
maupun sewa guna
usaha tanpa
hak
opsi
(
operating
lease)
2
B
Lembaga Keuangan Non
-
Bank adalah:
1.
Asuransi Prudential
2.
Adira Finance
3.
PT. Pegadaian
3
E
T
ugas anjak piutang
adalah
1.
Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan
fee
tertentu.
2.
Pembelian
piutang
perusahaan
dalam
suatu
transaksi
perdagangan dengan harga sesuai
kesepakatan.
4
A
M
odal ventura (
venture capital
)
adalah
modal
yang
ditanamkan
pada
usaha
yang
mengandung risiko
.
Modal
ventura memberikan
pembiayaan
dengan
cara
melakukan
penyertaan
langsung
ke
dalam perusahaan yang dibiayai
5
B
T
ugas pokok yang diemban pegadaian adalah:
Ikut
serta
mencegah
adanya
pemberian
pinjaman
yang
tidak
wajar,
ijon,
pegadaian gelap dan praktik riba
lainnya
F.
Penilaian Diri
Untuk meyakinkan Anda sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran 2, silakan
menjawab pertanyaan
-
pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!
No
Pertanyaan
Jawaban
Ya
Tidak
1
Apakah Anda telah memahami
je
nis
-
jenis lembaga
keuangan non bank?
2
Apakah Anda telah memahami tugas
pegadaian?
3
Apakah Anda telah memahami tugas
leasing
?
4
Apakah Anda telah memahami tugas
asuransi?
5
Apakah Anda telah memahami tugas
modal
ventura?
6
Apakah Anda telah memahami tugas
anjak piutang?
7
Apakah Anda telah memahami
je
nis
-
jenis lembaga
keuangan non bank?
Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk
menentukan kegiatan
Anda selanjutnya. Namun jika Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul
ini sampai tuntas.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
Cara mengetahui persentase hasil jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan
rumus berikut:
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑌𝑎
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑎𝑛
x 100 %
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
3
ini
,
diharapkan
Anda dapat memahami dan
menyajikan materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan benar
. Diharapkan Anda
memiliki rasa ingin tahu tentang peran OJK dalam kehidupan sehari
-
hari.
B.
Uraian Materi
Gambar 5
Logo OJK
Sumber:
https://www.ojk.go.id/
A
pakah kalian pernah melihat logo OJK di atas?
Logo tersebut adalah logo Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
1. Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK
adalah lembaga independen bebas dari
campur tangan pihak lain. OJK
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor
perbankan,
pasar
modal
, maupun sektor jasa keuangan non
-
bank seperti asuransi, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jadi, pada Kegiatan Pembelajar
an 1 dan 2 Anda mempelajari tentang bank dan
lembaga keuangan, pada Kegiatan Pembelajaran 3 ini Anda akan tahu tentang tugas OJK
terkait bank dan Lembaga keuangan tersebut
.
OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan
sistem
pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik
perbankan maupun
lembaga
keuangan non
-
bank.
juga berperan dalam mengawasi lembaga
lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Di
antara lembaga atau industri jasa
keuanga
n yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana
pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
2
.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor
jasa keuangan.
Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan
perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjad
i tugas
sekaligus fungsi OJK. Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK
secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan
fungsi dan tugas yang penuh pula.
3. Visi Misi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang
be
rdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan y
ang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
C.
Rangkuman
1.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga independen bebas dari campur
tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan, baik dari sektor perbankan,
pasar
modal
, maupun sektor jasa keuangan
non
-
bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
2.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen
dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat
memajukan kesejahteraan umum.
4.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
D.
Penugasan Mandiri
Bacalah
wacana berikut ini!
Pengaduan ke OJK Didominasi Konsumen Perbankan Umum
Senin 24 Sep 2018 16:57 WIB
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG
--
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan
Kemitraan Pemerintah
Daerah, Dedy Patria mengungkapkan, berdasarkan data per Juli
2018, ada 210 pengaduan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Regional III Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengaduan
tersebut didominasi oleh nasabah dar
i perbankan umum.
"Pengaduan tertinggi pada bank umum sebanyak 128 pengaduan atau sebanyak 61
persen, selebihnya
pengaduan nasabah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan
Pembiayaan," kata Dedy saat
kegiatan Pelatihan dan Gathering Wartawan se
-
Jateng
dan DIY, di Malang.
Sebagai bagian dari fungsi
OJK
dalam melindungi konsumen, penyelesaian pengaduan
konsumen menjadi fokus perhatian dari OJK. Untuk
itu, OJK, lanjutnya, akan berupaya
untuk menyelesaikan semua pengaduan konsumen tersebut.
"Dari 210 pengaduan yang masuk, 195 pengaduan atau 93 persennya telah berhasil
diselesaikan. Sedangkan untuk sisanya masih dalam proses klarifikasi," lanjutnya.
Ia
menuturkan, pihaknya juga selalu berusaha untuk menekan agar pengaduan
tersebut tidak selalu bertambah tiap tahunnya. Hal tersebut dilakukan dengan
menggelar berbagai pelatihan terkait dengan asuransi dan perusahaan pembiayaan,
untuk meningkatkan kompetens
i sumber daya manusia (SDM)
Dengan dilaksanakannya berbagai pelatihan tersebut, diharapkan dapat menekan
jumlah pengaduan konsumen. Ia pun juga berharap, agar perusahaan jasa keuangan
agar lebih baik dalam melaksanakan dan menyalurkan produknya kepada kon
sumen.
"Diharapkan perusahaan yang dimaksud seperti pembiayaan dan asuransi lebih baik
melaksanakan produk dan pelayanannya. Sehingga masyarakat juga benar
-
benar
paham dan mengerti terhadap produk tersebut. Dengan demikian pengaduan akan
berkurang dimasa
depan," ujarnya.
Setelah Anda membaca wacana tersebut, tuliskan informasi penting yang Anda peroleh
di dalam kotak di bawah ini!
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
E.
Latihan Soal
Setelah mempejari Kegiatan Pembelajaran 1, Anda harus mengukur sejauhmana
pemahaman terhadap materi yang disajikan pada kegiatan tersebut.
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1.
Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
adalah:
A.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
B.
mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
C.
mengatur dan mengawasi bank
D.
penyedia dana terakhir (
lender of the last resort)
E.
menerima tabungan dan deposito
2.
Tujuan dibentuknya OJK:
A.
A
gar keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan terselenggara secara
teratur
B.
Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector
keuangan yang stabil
C.
Agar seluruh kegiatan di sector keuangan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masy
arakat
D.
Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector
keuangan yang transparan dan akuntabel.
E.
Semua benar
3.
Berikut ini adalah tugas OJK dan BI:
1)
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr perbankan
2)
Mengatur dan mengawasi
kegiatan jasa keuangan di sekor pasar modal
3)
Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana
pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4)
Menjaga kestabilan moneter
5)
Mengatur dan menjaga kelancaran
system pembayaran
Yang merupakan tugas OJK adalah
...
A.
1), 2), dan 3)
B.
2), 4), dan 5)
C.
2), 3), dan 4)
D.
2), 3), dan 5)
E.
1), 3), dan 5)
4.
Perhatikan wacana berikut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian
terhadap 16
entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah
perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI,
PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.
Wacana di atas
menunjukkan OJK menjal
ankan misi:
A.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
B.
Mewujudkan sistem keuangan
negara
yang tumbuh secara
saling bersaing datu
dengan yang lain
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
C.
Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat
untuk mendapatkan
bantuan
D.
Mengatur perbankan
dan perekonomian
di Indonesia
E.
Mengatur
bank sentral sebagai bank pemerintah
5.
Perhatikan wacana berikut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen
meningkat
signifikan saat pandemi Covid
-
19. Tercatat layanan pengaduan melalui Whatsapp
sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei 2020.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara
mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi
kredit yang diajukan
lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:
A.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
B.
Mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
C.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
D.
Mengatur perbankan di Indonesia
E.
Mengatur lembaga keuangan
Petunjuk Selanjutnya:
Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada halaman berikutnya. Jika hasil
nilai Anda minimal 75%, Anda bisa melanjutkan ke Kegiatan Pembelajaran 2. Jika masih di
bawah 75%, Anda harus mengulang kembali membaca dan mempelajari kegiatan
pembelaj
aran , terutama materi yang menurut Anda masih belum dipahami.
Cara mengetahui nilai jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan rumus
berikut:
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑆𝑜𝑎𝑙
x 100 %
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
Kunci Jawaban
dan Pembahasan Latihan Soal
Kegiatan Pembelajaran 3
No.
Jawaban
Pembahasan
1
C
Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah
mengatur dan mengawasi bank
.
2
E
Tujuan dibentuknya OJK:
1.
Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
2.
Mewujudkan
sistem
keuangan
yang
tumbuh
secara
berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
3
A
Berikut ini
adalah tugas OJK dan BI:
1.
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr
perbankan
2.
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sekor pasar
modal
3.
Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector
perasuransian, dana pension, lembaga pembia
yaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
4
A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan
pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September
2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT
Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT
Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.
Wacana di atas
menunjukkan OJK menjalankan misi:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
5
C
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen
meningkat signifikan saat pandemi Covid
-
19. Tercatat layanan
pengaduan melalui Whatsapp sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei
2020.
Komisioner OJK
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta
Segara mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi
kredit yang diajukan lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:
Melindungi kepentingan konsum
en dan masyarakat.
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
37
F.
Penilaian Diri
Untuk meyakinkan Anda sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran 1, silakan
menjawab pertanyaan
-
pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!
No
Pertanyaan
Jawaban
Ya
Tidak
1
Apakah Anda telah memahami
apa itu OJK?
2
Apakah Anda telah memahami
tugas OJK?
3
Apakah Anda bisa menjelaskan kembali tentang
OJK?
Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk menentukan kegiatan
Anda selanjutnya. Namun jika
Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul
ini sampai tuntas.
Cara mengetahui persentase hasil jawaban Anda adalah dengan menghitung menggunakan
rumus berikut:
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑌𝑎
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎
ℎ
𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑎𝑛
x 100 %
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
38
E
VALUASI
Untuk mengukur penguasaan materi atas modul ini, silakan Anda menjawab pertanyaan
-
pertanyaan berikut ini.
1.
Bank Tabungan Negara (BTN) adalah bank pemerintah, karena
A.
Modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
B.
Pemilik modalnya adalah pihak swasta yang bertujuan mencari laba.
C.
Sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki oleh
swasta.
D.
Modalnya adalah modal milik daerah dan beroperasi di daerah yang
bersangkutan.
E.
Mencari modal dengan cara menjual saham.
2.
Pak Heri menyimpan uangnya di Bank Mandiri.
P
enarikannya bisa menggunakan
cek. Simpanan ini bernama:
A.
Simpanan giro/
demand deposit
B.
Simpanan tabungan/
saving deposit
C.
Simpanan deposito/
time deposit
D.
Simpanan
barang berharga
E.
Kredit simpan pinjam
3.
Produk perbankan yang paling memungknkan dilakukan siswa adalah:
A.
Deposito berjangka
B.
Giro
C.
Rekening
koran
D.
Inkaso
E.
Tabungan
4.
Salah satu perbedaan
bank syariah
dan bank konvensional adalah
bank
konvensional .
...
A.
menerima tabungan, bank syariah tidak.
B.
menyalurkan kredit pedagang, Bank syariah ke petani
C.
mendapat bunga, bank syariah haram memungut bunga
D.
milik pemerintah, bank syariah milik yayasan
E.
dikelola atas motif laba, bank syariah tidak mengharapkan laba
5.
Pembia
yaan berdasarkan prinsip bagi hasil di mana bank syariah memberi modal
dan nasabah memberikan keahliannya kemudian laba dibagi menurut rasio nisbah
yang disetujui. Prinsip ini disebut:
A.
Prinsip
musharakah
B.
Prinsip
murabahah
C.
Prinsip
mudharabah
D.
Prinsip
ijarah
E.
Prinsip
ijarah
wa iqtina
6.
Jika Tuan Hendri dan Bank Syariah Mandiri menjalin kerjasama pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal di mana Bank Syariah Mandiri menjadi
mitra Tuan Hendri dan kedua pihak saling memberikan modal. Prinsip ini
dinamakan:
A.
Pr
insip
mus
y
arakah
B.
Prinsip
murabahah
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
39
C.
Prinsip
mudharabah
D.
Prinsip
ijarah
E.
Prinsip
ijarah
wa iqtina
7.
Berikut ini manfaat pasar modal bagi
investor dan pe
merintah:
1)
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2)
Memperoleh
capital gain
(keuntungan saham)
3)
Mendorong perkembangan pembangunan
4)
Menciptakan kesempatan kerja
Yang merupakan manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah:
A.
1) dan 2)
B.
2) dan 4)
C.
3) dan 4)
D.
2) dan 3)
E.
1) dan 3)
8.
Perhatikan wacana berikut.
Seseorang yang sudah berhenti bekerja, tidak
lantas berarti berhenti hidup. Artinya,
seseorang yang sudah berhenti bekerja masih memiliki kebutuhan hidup. Oleh karena
itu, pekerja perlu mengikuti program yang akan membuat statusnya yang sudah
berhenti bekerja tetap memiliki sumber penghasilan untuk b
iaya hidup.
Program yang dimaksud dalam wacana adalah ...
A.
Pegadaian
B.
Anjak piutang
C.
Dana pensi
u
n
D.
Leasing
E.
Tabungan
9.
Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian lainnya dimiliki swasta adalah:
A.
BTN
B.
Bank Mega
C.
Bank Jawa Bara
t
D.
Bank CIMB Niaga
E.
Bank
ANZ Indonesia
10.
Perhatikan wacana berikut.
Jika seseorang menggunakan kartu kredit dari bank tertentu, maka akan diketahui
profil pembayaran tagihan tiap bulannya, baik
itu termasuk dalam kategori lunas
tagihan, membayar
cicilan minimum, membayar tepat waktu atau melebihi batas
waktu. Dalam hal ini BI checking akan mengkategorikan seseorang menjadi golongan
debitur lancar,
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan atau bahkan macet.
Dari wacana tersebut, kriteria pemberi
an kredit yang ditekankan bank adalah:
A.
Character
B.
Capacity
C.
Collateral
D.
Conditions
E.
Capital
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
40
Kunci Jawaban:
No
Jawaban
1
A
2
A
3
E
4
C
5
C
6
A
7
C
8
C
9
E
10
A
Modul Ekonomi Kelas X KD 3.5 dan 4.5
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral
PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
41
DAFTAR PUSTAKA
Akseleran.co.ic. (2020, 21 Maret). Lembaga Keuangan: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan
Jenisnya di Indonesia. Diakses pada 5 Oktober 2020, dari
https://accurate.id/ekonomi
-
keuangan/pengertian
-
lembaga
-
keuangan/
Bank Indonesia
.
2014.
Buku Panduan Guru SMA/MA
Muatan Kebanksentralan
. Jakarta:
Bank
Indonesia
Cermati.com. (2017, 3 Mei). Beda Fungsi antara Lembaga Keuangan dan Non
-
Bank.
Diakses pada 5 Oktober 2020, dari
https://www.cermati.com/artikel/beda
-
fungsi
-
antara
-
lembaga
-
keuangan
-
bank
-
dan
-
non
-
bank
Liputan6.com. (2019, 16 April). Fungsi OJK, Tujuan, dan Tugasnya yang Jarang Diketahui.
Diakses pada 5 Oktober 2020, dari
https://hot.liputan6.com/read/3942916/fungsi
-
ojk
-
tujuan
-
dan
-
tugasnya
-
yang
-
jarang
-
diketahui
OJK.go.id. Lembaga Jasa Keuangan Khusus. Diakses pada 5 Okt
ober 2020, dari
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga
-
Jasa
-
Keuangan
-
khusus.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. 2014.
Mengenal Otoritas Jasa Keu
angan dan Industri Jasa Keuangan
Kelas X
. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan
Nurhadi. 2018.
Lensa Kegiatan Ekonomi SMA/MA Kelas X Kelompok Peminatan IPS
. Jakarta:
Bailmu